Sumatera Utara

Kriminalisasi Wartawan Di Sumatera Utara? Ini Penjelasan Kapolda

Batang Kapeh, Pilarbangsanews.com,– Kapolda Sumatera Utara, Irjenpol Agus Adrianto SIK MH mengatakan, dirinya tak ada niat sedikitpun untuk mengkriminalisasi rekan rekan wartawan di Sumatra Utara.

“Wartawan itu mitra kami, namun jika ada Wartawan yang berurusan dengan pihak berwajib itu bukan disebabkan karya jurnalistik, tapi karena tindakannya yang tidak berkaitan atau melenceng dari dunia kewartawan.

Demikian itu penegasan Kapolda ketika ditanya Pilarbangsanews.com, lewat pesan WhatsApp, Sabtu (8/12), terkait dengan kasus yang dialami Muhammad Yusro Hasibuan.

Dikutip dari Media Suaragarudanews.com, Muhammad Yusro Hasibuan adalah seorang jurnalis media online Jangkau.com. Dia dikabarkan tersandung UU ITE. Kasus yang menjerat Yusroh berawal pada tanggal 27 September 2018 Muhammad Yusro Hasibuan (MYH) ada mengirimkan 1 (satu) lampiran gambar demonstrasi mahasiswa di siantar ke Group WhatsApp Berita Batubara (Online) yang mana setelah mengirim gambar tersebut beberapa anggota WhatsApp bertanya tentang demonstrasi apa yang ada pada gambar tersebut. kemudian Muhammad Yusro Hasibuan menjawab “Siantar, Simalungun, GMKI, HMI, BEM dan lain lain. Mengutuk Tindakan Refresif Oknum Polri. Copot Kapoldasu”

Setahu saya, kata Kapolda lebih lanjut, seorang wartawan itu dia akan menulis dan memuat beritanya di media dimana dia bekerja. Bukan di medsos menyebarkan kabar lama yang dapat memicu bangkitnya kembali unjuk rasa yang anarkis.

Menurut Irjenpol Agus Adrianto, wartawan Muhammad Yusro Hasibuan meng-upload gambar peristiwa unjuk rasa UNRAS yang telah 3 pekan berlalu.

Dalam peristiwa unjuk rasa tersebut ada pihak yang kontra, saat polisi mengamankan berada diantara keduanya, kedua belah pihak terjadi aksi lempar leparan, polisi yang jadi sasaran lemparan. Tapi itu adalah resikonya sebagai aparat Kamtibmas.

Namun disaat unjak rasa sudah 3 pekan berlalu, muncul gambar dan kata kata hoax yang diunggah oleh MYH. Hoax dipandang dari aspek news (kebaruan berita) artinya berita sudah basi.

Dengan diunggah digrup WhatsApp, peristiwa itu seolah olah baru terjadi.

“Jika ditayangkan di media, kabar lama itu bisa lah saya gunakan hak jawab. Tapi ini diunggah di medsos, makanya bisa dijerat dengan UU ITE,” kata Kapolda.

Dan dari sinilah celah saya masuk, dan ini dilakukan adalah untuk memberikan pelajaran bahwa jangan sebarkan berita hoax. Dan kita di Medan memang sedang gencar-gencarnya memerangi berita hoax tersebut.

Baca juga ;

Gawat…, Hanya Menulis Copot Kapolda, Seorang Wartawan Bakal Masuk Bui Di Medan

Jadi tambah Kapolda lagi, MYH diproses bukan lantaran menulis Copot Kapolda, tapi karana menyebarkan kabar lama yang seolah olah berita itu baru itu sama saja dengan hoax, tutupnya. (YY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *