Sumatera Utara

Polda Sumut Musnahkan 130,29 Kg Shabu Pil Ekstasi 159 Butir

Medan, Pilarbangsanews.com – Sebanyak 130,29 Kg sabu dan pil Ekstasi 159 butir dimusnahkan dihalaman Direktorat Narkoba Polda Sumut, Senin (10/12/18) sekitar pukul 14.00 wib

Barang haram yang dimusnahkan sejumlah diatas adalah hasil dari penangkapan dan penyitaan pada bulan September sampai dengan bulan Nopember 2018.

Barang haram yang dimusnahkan itu berupa Shabu sebanyak 130,29 Kg, pil Ekstasi 159 butir, disisihkan untuk Labfor sebanyak 1,55 Kg dan pil Ekstasi 22 butir, total yang dimusnahkan narkoba jenis Shabu sebanyak 128,67 Kg, pil Ekstasi sebanyak 137 butir.

Semua barang bukti itu berasal dari 36 kasus dengan jumlah tersangka 73 orang, 5 orang diantaranya perempuan.

Menurut Ditnarkoba Kombes Henry Marpaung pemusnahan barang bukti menjadi kegiatan yang rutin dilakukan.

Berdasarkan banyaknya jumlah barang bukti yang berhasil disita, serta jumlah tersangka yang berhasil diamankan, dapat dipahami keberadaan Narkoba benar-benar sangat memprihatinkan dan mengkhawatirkan.

Tak ada pilihan lain bagi aparat Kepolisian Polda Sumatera Utara untuk terus berupaya melakukan upaya preemtif, preventif dan represif dalam memerangi narkoba di Sumatera Utara.

Upaya yang dilakukan pihak kepolisian tidak akan ada artinya tanpa bantuan masyarakat.

Bantuan dari masyarakat yang penting dalam hal ini menjaga lingkungan terutama keluarga masing-masing. “Bentengi diri masing-masing, anak-anak dan keluarga dari bahaya penyalahgunaan Narkoba ini, jadilah polisi bagi diri sendiri, anak dan keluarga,” ujarnya.(Ezl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *