Riau

Menyelam di Sungai Kemudian Hilang, AG Pemilik Sabu Selamat Dari Kejaran Polisi

Kampar Kiri – Lelaki AG pemilik barang haram narkotika ini masih bernasib baik, dia berhasil lolos saat petugas akan menangkapnya dengan cara berenang menyelam kemudian menghilang . Tapi sabu yang ada didalam saku celananya, disita polisi karena tak sempat dikenakannya.

Peristiwa ini terjadi diwilayah hukum Polsek Kampar Kiri, Rabu (16/1) 21:50 WIB, saat itu polisi hendak menangkap AG yang berada dipinggir sungai.

Tahu bahwa dirinya akan ditangkap polisi, AG yang telah membuka celananya itu mencoba melarikan diri dengan cara berenang.

Didalam saku celana itu polisi menemukan 3 paket shabu seberat 5,20 gram.

Tersangka kini tercatat didalam DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Pihak Kepolisian ini salah seorang pengedar sabu di daerahnya.

Didalam saku terduga AG, polisi menemukan barang haram tersebut terbungkus plastik bening 3 paket, sebuah kotak rokok merk sampoerna berisi 13 lembar plastik bening, sebuah mancis dan 1 stel pakaian milik pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Rabu (16/1/2019) sekira pukul 21.50 wib, saat itu Kapolsek Kampar Kiri Kompol Yulisman S.Sos, MSi mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis shabu di wilayah Desa Kuntu.

Menindaklanjuti informasi ini, Kapolsek Kampar Kiri Kompol Yulisman perintahkan Panit Reskrim Ipda Khamry Gufron bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sesampai di Desa Kuntu petugas melihat seorang yang dicurigai sebagai target sedang mandi di pinggir Sungai, petugas kemudian menghampirinya namun yang bersangkutan langsung melarikan diri dengan terjun ke dalam sungai.

Tim berusaha mengejarnya namun tersangka berhasil kabur lewat sungai dikegelapan malam dengan meninggalkan pakaiannya yang diletakkan dipinggir sungai.

Petugas kemudian memeriksa pakaian milik AG yang ditinggalkannya itu, dari penggeledahan ini ditemukan 3 paket shabu, sebuah kotak rokok berisi 13 lembar plastik bening dan sebuah mancis.

petugas juga melakukan penggeledahan di rumah AG yang disaksikan Kepala Desa Kuntu, di rumah ini ditemukan sebuah timbangan digital yang biasa digunakan untuk menimbang shabu, selanjutnya semua barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk diproses sesuai aturan hukumnya.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Yulisman S.Sos, MSi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa sdr. AG telah ditetapkan kedalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dan akan terus diburu keberadaannya, jelas Kapolsek.***(mirza/dy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *