Sumatera Utara

Merasa Diperlakukan Tidak Adil, Kelurga Korban Penikaman Mengadu Ke LBH Medan

MEDAN, PILARBANGSANEWS.COM,— Merasa tidak mendapat perlakuan yang adil dari kepolisian, Deni adik dari Deddy korban penikaman yang terjadi di daerah Kecamatan Medan Belawan pada bulan Oktober tahun 2018 lalu, mengadukan nasib ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan.

Dedi datang ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan, didampingi oleh istri korban. Di LBH mereka diterima oleh Irvan Syahputra SH.

Kepada Irvan Syahputra, SH, Deni menceritakan kronologis kasus Abangnya. Beberapa bulan setelah peristiwa penusukan itu terjadi abangnya meningal dunia.

Abang dari Deni bernama Deddy alias Kesot, 36 tahun, warga di Jalan Stasiun CV, Nomor 05, Kelurahan Belawan II, kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Sebelum meninggal korban sempat menjadi korban penikaman dari tersangka S alias K, 40 tahun. Baik yang menikam maupun yang kena tikam saling mengenal dan tinggal satu kecamatan.

Peristiwa penusukan yang dilakukan tersangka K awalnya dipicu dari laporan mantan istrinya K bernama D, atas kejadian perkelahian dari anak korban (Dms, 10 tahun) dan anak pelaku bernama DLN (12 tahun) yang terjadi di komplek PJKA kelurahan Medan Belawan, kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

Dikutip dari media Metrorakyat.com, Sesuai dengan laporan yang dikatakan adik korban yang bernama Dedi, saat kejadian dan setelah korban ditikam banyak disaksikan oleh tetangga disekitar rumah. Dengan kondisi berlumuran darah dan menahan sakitnya luka bekas ditikam, Denny didampingi Dedi (adik korban) juga sempat membuat laporan ke Polsek Belawan dengan Nomor : STPL/179/2018/SU/Pel.BLW/Sek-Belawan.

” Awalnya, anak pelaku dan anak korban berantam, terus dilerai sama abang saya (Denny), anak pelaku didatangi dan inasehatinya. Mungkin karena tidak terima dinasehati, istri pelaku (Dewi) menelpon mantan suaminya (pelaku/Kajon), dia bilang, Jon.. Tengok anak kau ini dipukul sama si Kesot. Setelah ditelpon, Kajon datang bawa gunting menghampiri Kesot, dia bilang, hei Sot..! Kau apain anakku?. Udah ditikamnya, setelah itu abang saya dipukul mukanya. Pas jatuh abang saya, dia mau ambil balok mau melawan, tapi waktu mau dipukul balok sama pelaku, istri Kesot teriak minta tolong. Dan balok yang dipegang pelaku langsung di lepas. Saya melihat abang saya berlumuran darah dan saya kejar pelakunya yang lari mengamankan diri ke kantor PM karena takut dimassa warga yang menyaksikan. Dia (pelaku) menyerahkan diri setelah saya bilang ke oknum PM kalau dia yang coba membunuh abang saya. Yang ada di PM menyarankan untuk buat laporan ke Polsek Belawan. Abang saya yang masih berlumuran darah pun sempat membuat laporan ke Polsek. Saaat ditanya orang Polsek dia jawab iya-iya saja karena sudah kesakitan, pak. Setelah buat LP tanggal 19 Oktober 2018 tepatnya pukul 20.00 WIB abang saya pingsan, dibawa ke RS Delima menolak karena tidak sanggup menangani, dibawa ke Martha Friska,” jelas Dedi dihadapan anggota Dewan, saat berada di ruang Komisi A DPRD Kota Medan, Senin (14/01/2019) sore sekitar pukul 02.30 WIB.

Tambahnya, setelah 5 (lima) hari dirawat di RS Martha Friska, Denny sempat pulang pada sore hari dan pukul 23.00 WIB malam, korban dengan luka tikam sempat muntah darah dan Buang Air Besar (BAB) juga mengeluarkan banyak darah.

” Kami yang nampung darahnya dan kami bawa pakai ambulance Ke RS Delima dan gak sanggup lagi menanganinya karena sudah kena paru-parunya. Kami bawa ke Martha Friska. 7 (tujuh) hari di opname, sorenya pulang abang saya setelah buka jahitan dibekas luka. Nggak lama, didepan mata saya, adiknya si pelapor (Dewi/mantan istri pelaku) ini nelpon orang. Cuma saya gak nyangka, pak, bahwasannya orang ini sudah buat laporan ke Polres Belawan. Dia bilang sambil nelpon, katanya iya bang, ini orangnya ada disini..! Terus datang 3 (tiga orang) kerumah, katanya dari Polres. Tapi kami gak tahu kalau itu orang Polres (pakaian preman-red). Orangtua Denny sempat bertanya kepada ketiga orang itu tapi gak dijawab, langsung diborgol. Penangkapannya gak menunjukan surat dari Kepolisian. Setelah ditangkap dan dibawa ke Polres, berselang satu atau dua jam, baru keluar surat penahanan, tapi surat penangkapan gak dikasih. Saat saya bertanya pada Abang saya itu, kok abang saya jadi kena kasus penganiayaan anak. Ternyata pak, mantan istri si pelaku ini buat laporan palsu. Dia sempat buat laporan di Polsek, pak. Tapi, kerana orang Polsek sudah tahu masalahnya, jadi dia buat pengaduan ke Polres. Orang polsek menyaksikan, dipanggilah Kepling, keluarga kami, tapi saat dipanggil keluarganya pelaku gak ada yang mau datang. Laporan mantan istri pelaku gak diterima orang Polsek karena bukti-buktinya tidak ada. Karena orang itu buat LP ke Polres, abang saya ditangkap. Malam itu juga datang surat penangkapan datang, saya datangi orang yang menangkap abang saya karena sudah dianggap menyalahi prosedur. Setelah ditangkap kenapa kok baru datang surat penangkapannya..?” paparnya dihadapan anggota Dewan dan awak media.

Kemudian, selama didalam ruang tahanan (rutan) dengan kondisi korban (Denny/Kesot) yang belum sepenuhnya membaik akibat luka dalam bekas tusukan gunting, ia tidak mendapatkan ijin dari pihak Polres Belawan untuk melakukan berobat jalan, meskipun istri dan adik korban sudah meminta ijin dan mencoba meminta penangguhan penahanan.

” Lalu sekitar dua bulan lebih abang saya dikirim ke Polsek Labuhan. Saat disitu, abang saya sudah sakit parah, sesak dadanya dan dikirim ke Rumah Sakit Bandung yang bawa pegawai dan Polisi yang di Simpang Kantor. Pas di rumah sakit, kata Dokter sudah infeksi dan akhirnya meninggal. Tapi, tak ada pengawalan dan penyidik Polres yang hadir pada saat itu. Waktu itu saya telepon Kanit yang di Polres, saya suruh datang ke rumah sakit Bandung tapi tidak datang. Alasannya Kanit, itu tahanan titipan di Polres.

Sementara pelaku saat ini masih ditahan di Polsek, tapi saya dengar cuma 2 tahun saja,” tambah Dedi, adik kandung korban saat menceritakan meninggalnya korban pada tanggal 02 Januari 2019 lalu.

Pantauan Metrorakyat dilokasi, mendengar langsung ungkapan dari istri dan adik korban, sekretaris dan anggota Komisi B DPRD Kota Medan, Muhammad Nasir dan H. Zulkarnain Yusuf menyesalkan tindakan yang dilakukan Polres Belawan. Sebab, dengan kondisi luka dalam yang serius, tidak adanya penanganan medis yang dilakukan oleh pihak Polres Belawan untuk korban atas laporan dari istri tersangka yang tidak memiliki bukti yang jelas.

” Pertama, kalau kita dengar dari cerita ibu (istri korban) dan adiknya tadi, bahwa suaminya jadi korban penikaman dan pemukulan. Lantas, kemudian dengan kondisi lukanya itu, seharusnya mendapatkan perhatian untuk diberikan pengobatan secara intensif. cerita ibu tadi ini, bahwa suaminya tidak mendapatkan perawatan yang intensif selama di sel (tahanan Polres – red). Itu yang menjadi keprihatinan kita. Oleh karenanya, kita sangat menyesalkan terhadap tindakan oknum Kepolisian tanpa memiliki etika ataupun nilai-nilai kemanusiaan. Yang kedua, berdasarkan laporan dari istri korban bahwa, pengaduan yang dilaporkan oleh mantan istri pelaku, itu juga perlu ditinjau berdasarkan pengakuan dari ibu yang dimaksud, perlu ditinjau ulang. Karena, sebab laporan itulah pihak Kepolisian melakukan penangkapan. Tentu ini menjadi hak dari korban dan keluarganya untuk mendapatkan keadilan atas peristiwa tersebut dan tentu saja, pihak-pihak yang empati dalam hal ini, perlu memberikan dukungan moral terhadap istri daripada pelaku,” tegas Muhammad Nasir dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat dikonfirmasi usai pertemuan dengan istri dan adik korban.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Belawan AKP Jericho Levian saat di konfirmasi melalui telpon selulernya mengatakan bahwa, intinya jika seseorang di proses hukum tentunya sudah terpenuhi dua alat bukti yang cukup, sehingga bisa di proses hukum, perkara Kesot maupun Kajon sudah masuk ke P21 di kejaksaan tinggal dan menunggu pelimpahan tahap dua.

” Abang ada nggak bertanya pada Dokter tentang penyebab kematian si Kesot..? Ia meninggal karena benyakit Bronchitis akut, yang penting intinya gini bang, bila seseorang kita proses hukum tentunya sudah terpenuhi dua alat bukti yang cukup, tak mungkin kita menahan orang tanpa didasari oleh barang bukti dan keterangan saksi yang cukup dan kasus antara si Kesot dan Kajon sudah P 21 tinggal nunggu pelimpahan tahap dua,” ucap Jericho.

Namun, saat ditanyakan tentang kenapa Polres Belawan tidak memberikan izin penangguhan penahanan pada Kesot untuk berobat ke rumah sakit atas luka tikaman yang ia derita, Kasat Reskrim mengatakan, bahwa Kesot meninggal di rumah sakit.

” Kan dia sudah berobat, kan si Kesot meninggalnya di rumah sakit, dan dia pada saat kami amankan dalam keadaan sehat. Yang kedua, bila ada tahanan yang sakit tentunya akan kami antarkan berobat, itu sudah ada prosedurnya di Kepolisian. Mengenai penangguhan penahanan kan ada aturan dan syaratnya, ini merupakan kewenangan penyidik dan masalah penangkapan yang dikatakan pihak keluarga tidak diberikan surat penangkapan dan penahanan, semua itu telah kami berikan pada pihak keluarga dan itu tercatat dan ada tanda terimanya siapa, kapan dan tanggal berapa di terimanya. Silahkan Abang cek pada pihak keluarga..!” tutupnya mengakhiri percakapan melelu telepon seluler.

Terhadap kasus yang menimpa Kesot, akhirnya Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan, Irvan Syahputra SH mengatakan, Bahwa LBH menilai adanya pelanggar HAM terhadap korban. yang mana seharusnya pihak Polres belawan memperlitlhatkan surat tugas, serta memberikan kepada korban SP-KAP sebagaimna diatur dlm Pasal 18 ayat 1 KUHAP.

” Namun, faktanya itu tidak dilaksanakan pihak Polres Belawan ketika korban di tangkap dan dibawa ke Polres, walaupun dengan kemudian memberikan surat penangkap diberikan setelah korban dibawa dan diperiksaa” ucap Irvan.

Ia menambahkan, seharusnya pihak Polres memberikan contoh kepada masyrakat untuk taat akan hukum, bukan memberikan contoh yang sebaliknya.

” Kesimpulanya, LBH Medan meminta kepada pihak Polres untuk memproses laporan korban secara benar dan berkeadilan, demi terciptanya penegakan hukum yang adil dan memberikan kepastian hukum khususnya kepada korban(keluarganya),” pungkasnya mengakhiri pembicaraan.

KAPOLRES BELAWAN

Sementara itu Kapolres Belawan AKBP Ihwan Lubis SIK MH belum bersedia memberikan keterangan secara rinci terkait keluhan dari keluarga korban penikaman itu.

Namun Kapolres menyebutkan, terkait kasus ini keduanya saling melapor, dan ke dua kasus di proses secara prosedur dan 2 berkasnya Sdh lengkap dari kejaksaan. Korban meninggal bukan di kantor polisi tapi setelah dititipkan di LP

“Agar lebih jelas setelah ada conter beritanya saya kirim saja besok, maklum kalau lewat Whatsapp nanti salah ketik dan persepsinya jadi salah,” kata Kapolres Ihwan Lubis SIK, MH lewat aplikasi WhatsAppnya kepada pilarbangsanews.com
(MR/salut/ezl/yy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *