Bukittinggi

AG Curi Sepeda Motor Tak Lama Kemudian Ditangkap Polisi Bukittinggi

Bukittinggi, Pilarbangsanews.com,– Para pelaku pencurian kendaraan bermotor yang dalam bahasa polisi disingkat dengan pelaku curanmor, sulit beroperasi di Bukittinggi. Pasalnya tim buru sergap (Buser) Polres Bukittinggi, telah menanam mata mata dan informan disetiap sodut kota dan kelurahan. Sehingga begitu ada kejadian curanmor cepat pelaku ditangkap.

Seperti kasus pencurian sepeda motor yang dialami oleh korban bernama Arif Rahman warga di Jalan Puding Mas Tabek Gadang kelurahan Aur Kuning kecamatan ABTB kota Bukittinggi. Dia kehilangan sepeda motor jenis Yamaha Mio M3 Warna hitam Nopol BA 2656 LU.

Korban begitu sepeda motor hilang langsung melaporkan kejadian ke sentra pelayanan Polres Bukittinggi.

Berdasarkan laporan itu, kasat Reskrim Polres Bukittinggi Kompol Andi Muhammad Akbar Mekuo SIK.MH memerintah Kanit Buser untuk menyelidiki siapa yang telah mencuri kenderaan milik Arif Rahman itu.

Para Buser disebar mengumpulkan informasi. Tak pake waktu lama, info A1 pun didapat.

Tim Buser yang sudah mengantongi nama pelaku berinisial inisial AG Pgl A (23) terus mengawasi gerak gerik dari tersangka, pada Jumat (18/1) tersangka berada di salah satu warung internet di kota Bukittinggi. Disinilah tim Buser menciduk tersangka.

Saat ditangkap sepeda motor yang telah dicuri ternyata sudah “dilempar” (dititipkan) ke Payakumbuh.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Arly Jembar Jumhana SIK MH, kepada pilarbangsanews.com membenarkan, bahwa AG kepada polisi mengaku begitu dia berhasil mencuri sepeda motor milik Arif Rahman itu, sepeda motor itu dititipkan ke Payakumbuh.

Sepeda motor tersebut akhirnya dapat ditemukan kembali, karena begitu tersangka mengaku bahwa sepeda motor itu sudah dititipkan ke Payakumbuh, polisi dengan dipandu tersangka menuju ke alamat penitipan.

Benar sepeda motor tersebut masih ada, dan disita sebagai alat bukti untuk bahan proses penyidikan terhadap AG yang kini sudah berada dalam tahanan Polres Bukittinggi

“Terhadap tersangka AG pgl A akan kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana,” demikian AKP Andi Mohamad Akbar Mekuo,SH.Sik .( Yuliant/Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *