Bupati Dharmasraya Serahkan 1.000 Sertifikat Tanah Program PTSL di Koto Besar
Dharmasraya, Pilarbangsanews.com – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan bersama Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Dharmasraya menyerahkan sertifikat tanah program PTSL tahun 2018 (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) kepada masyarakat, di Kecamatan Koto Besar, Kamis (24/01).
Dalam kesempatan yang turut dihadiri oleh Wakil Bupati Dharmasraya, H. Amrizal Dt Rajo Medan, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Barat, Sudaryanto, dan Kepala BPN Dharmasraya tersebut, ada 1.000 sertifikat tanah yang diserahkan oleh bupati. Terdiri dari 250 bidang sertifikat untuk masyarakat Nagari Abai Siat dan 750 bidang sertifikat untuk masyarakat Nagari Bonjol.
Dikatakan bupati, program PTSL merupakan salah satu program unggulan nasional yang digagas oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagai implementasi dari percepatan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan sertifikat hak atas tanah atau legalisasi aset.
Untuk Kabupaten Dharmasraya sendiri. sebut bupati, secara umum sejak tahun 2016 hingga sekarang, pemerintah telah menerbitkan sertifikat sebanyak 15.245 bidang sertifikat. Dan untuk tahun 2019 ini, ditargetkan akan diterbitkan kembali 1.400 bidang sertifikat dan 2.000 bidang pemetaan.
“Alhamdulillah. Kami sangat bertertimakasih dan sangat menyambut baik program PTSL yang diluncurkan pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah,” ujar bupati.
Bupati berharap, penerbitan sertifikat melalui program PTSL ini dapat mendorong pergerakan dan kemajuan ekonomi masyarakat. “Dengan adanya sertifikat hak milik tanah, tentu juga menjadikan rasa lebih aman dan nyaman bagi masyarakat karena telah memiliki bukti kepemilikan yang sah untuk mengurangi dan mencegah konflik tanah,” tandas bupati.
Di akhir sambutannya, bupati juga berpesan kepada masyarakat untuk menjaga dengan baik sertifikat tanah yang telah diterima. “Sertifikatnya agar difotokopi, agar kalau hilang, kita punya copyannya dan jika mau diurus kembali pun akan mudah.
“Dan kepada masyarakat yang ingin menjadikan sertifikat itu sebagai anggunan untuk pinjaman uang ke bank agar mempertimbangkannya secara matang dan pastikan pinjamannya digunakan untuk hal yang produktif,” pungkas bupati.(rjl/hms)