Kasus Kriminal Habib Bahar bin Smith Kamis Pekan Depan Mulai Disidangkan
Bandung, Pilarbangsanews.com,- Pengadilan Negeri Bandung merencanakan pada hari Kamis pekan depan tanggal 28 Februari akan memulai sidang perdana kasus penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar Smith.
Kabar terkait jadwal sidang untuk kasus Habib Bahar bin Smith ini diterima redaksi Pilarbangsanews.com dari Aziz Yanuar SH MH penasehat Hukum dari terdakwa Habib Bahar bin Smith.
“Perkara kasus habib dengan nomor perkara habib bahar : 219/Pid.sus/2019/Pn.Bdg
direncakan akan dimulai pada tanggal 28 pekan depan,sekitar pukul 10:00 WIB, bang” kata Aziz Yanuar lewat pesan whatsappnya.
Sebagai diketahui Bahar bin Smith, merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang pria berinisial Caj (18) dan Mkum (17). Keduanya dianiaya Bahar cs lantaran mengaku-aku sebagai kembarannya.
Penganiayaan sendiri dilakukan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, milik Bahar, di Kabupaten Bogor.
Bahar diadili dengan dakwaan kesatu yaitu pasal 333 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP, dakwaan subsider pasal 351 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP dan dakwaan ketiga pasal 80 ayat 2 jo Undang – undang Perlindungan Anak.
Pengadilan Negeri Bandung telah menujik majelis hakim yang akan menyidangkan perkara itu, diantara anggota 1 : Fuad Muhammadi, SH., MH.
Hakim anggota 2 : Muhammad Razzad, SH., MH sebagai Hakim ketua Edison Muhammad, SH., MH.
Sementara tersangka Habib Bahar bin Smith
nanti akan didampingi oleh tim Penasehat Hukum, Aziz Yanuar SH MH.
Selain saya banyak lagi yang akan mendampingi Habi dipersidangan antara lain Sugito SH, Munarman SH serta teman teman street lawyer, Fahmi Bachmid SH, Ahmad Michdan SH. (YY)