Sumatera Utara

Polda Sumut Berhasil Gagalkan Peredaran 33 Kg Sabu

Medan, Pilarbabgsanews.com,– Antara memilih surga dan neraka, begitulah istilah yang tepat bagi mereka yang nekat mengedarkan, menyimpan dan membawa narkoba.

Terbayang di pelupuk mata akan menikmati keuntungan besar dan bisa hidup mewah berfoya-foya jika lolos dari jeratan hukum, tetapi sebaliknya akan menjadi tersiksa kalau sempat ditangkap pihak berwajib. Namun akibat terbayang surga dihadapan mata maka nekat pun lebih dominan dibanding rasa takut akan berurusan dengan pihak berwajib. Sehingga jumlah mereka yang terlibat “bermain-main” dengan barang haram yang merusak mental anak manusia justru jumlah mereka terus bertambah seiring dengan perjalanan waktu.

Sepeti baru baru ini Polisi Di Polda Sumut berhasil menangkap 3 orang pelaku, dua diantaranya karena berusaha melarikan diri saat ditangkap, terpaksa polisi menghadiahkan timah panas dibetis mereka.

Dua tersangka yang diberi hadiah timah panas itu masing masing berinisal JL dan S.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto SIK MH membeberkan keberhasilan anak buahnya menangkap pelaku pengedar Narkoba diwilayahnya, Rabu (27/2). Dan mengamankan 33 Kg Sabu beredar di negara ini.

“Dari tangan JL polisi menyita sabu seberat 26,5 Kg dan 13.500 butir Pil Extacy, Sedangkan dari S polisi menyita barang haram ini sebarat 4,5 Kg,” kata Dir Narkoba Kombes Hendri Marpaung yang ikut dalam Konfrensi Pers merincikan.

Kemudian dari tersangka lainnya berinisal VS polisi menyita 2,5 Kg sabu. Terangkat VS karena tidak mencoba melarikan diri betisnya tetap mulus dan tidak ditembus peluru petugas.

Menurut Direktur Narkoba, Marpaung, penangkapan ke 3 paku tak terlepas informasi dari masyarakat yang menyebutkan pada hari Jumat (22/02/19) sekira pukul 07.00 wib ada 1 (satu) unit mobil merk Mobilio yang membawa Narkotika Jenis Shabu.

Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan memerintahkan Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba untuk melakukan penyetopan dan penangkapan.

Setiba dilokasi sesuai dengan yang diinformasikan, tim melihat ada mobil tersebut langsung menyetop, seorang laki laki berinisal J ditangkap bersama barang bukti yang dibungkus dengan plastik pembungkus kopi produk Malaysia dengan merek Alicafe, sedang pil Extacy dibungkus memakai plastik dengan merek Kenzo.

Kemudian laki-laki yang berinisial JI dibawa untuk dilakukan pengembangan dan pada saat pengembangan inilah JI mencoba melawan dan melarikan diri.

Beruntung petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut, sigap kalau tidak mungkin petugas yang celaka, dengan tindakan tegas terukur, petugas menembak kaki sebelah kiri. JL rubuh ditempat.

Kemudian petugas membawa JI ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pengobatan. Setelah selesai perawatan medis, laki-laki berinisial JI dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses lebih lanjut.

Dari hasil interograsi dan analisa kasus terhadap tersangka JI, diperoleh keterangan bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki lagi yang akan membawa Narkotika Jenis shabu dari Tanjung Balai menuju ke Medan

Modusnya sama dengan cara
Memasukkan Narkotika Jenis shabu seberat 26,5 (dua puluh enam koma lima) Kg dan Narkotika Jenis Pil sebanyak 13.500 (tiga belas ribu lima ratus) butir ke dalam plastik karung plastik warna putih bertuliskan Malaysia

Dari hasil keterangan tersangka JI dilakukan pengembangan oleh Petugas Kepolisian dari Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut, pada hari Minggu tgl 24 Februari 2019 sekira pukul 01.00 wib di Jalan Medan – Tanjung Morawa Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang tepatnya di luar pintu tol tanjung morawa dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dengan inisial S dengan barang bukti yang disita berupa 1 (satu) bungkus plastik bertuliskan indomaret berisikan 5 (lima) bungkus plastik kuning keemasan Guanyinwang berisikan Narkotika Jenis shabu seberat 5 (lima) Kg

Kemudian laki-laki yang berinisial S dibawa untuk dilakukan pengembangan dan pada saat pengembangan laki-laki yang berinisial S juga sama dengan rekannya JL, dia melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri .

Petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki sebelah kanan.

S dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pengobatan. Setelah selesai perawatan medis, laki-laki berinisial S dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses lebih lanjut

Dari hasil interograsi dan analisa kasus tersangka S, diperoleh keterangan bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki di Binjai yang menerima pengiriman Narkotika Jenis shabu dari Provinsi Riau.

Dari hasil keterangan tersangka S dilakukan pengembangan oleh Petugas Kepolisian dari Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut, pada hari Minggu tgl 24 Februari 2019 sekira pukul 14.30 wib di Jalan Gatot Subroto Kel. Bandar Senembah Kec. Binjai Barat Kota Binjai tepatnya di pinggir jalan dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dengan inisial VS dengan barang bukti yang disita berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan 2 (dua) bungkus plastik kuning keemasan Guanyinwang berisikan Narkotika Jenis shabu seberat 2 (dua) Kg.

Selanjutnya laki-laki yang berinisial VS beserta barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses lebih lanjut

Para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).

Kapolda mengatakan, dengan berhasilnya mengamankan sabu dan pil Extacy sejumlah barang bukti diatas, Ditreskrimsus Narkoba Polda Sumatera Utara sama dengan membebaskan anak bangsa memakainya
335.000 (tiga ratus tiga puluh lima ribu) Orang dengan asumsi 1 gram shabu untuk 10 orang pengguna

Sedangkan dari Narkotika Golongan I Jenis Pil Ecstasy tersebut, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 13.500 (tiga belas ribu lima ratus) Orang dengan asumsi 1 (satu) butir Pil Ecstasy untuk 1 (satu) orang pengguna

Total keseluruhan anak bangsa yang diselamatkan sebanyak 348.500 (tiga ratus empat puluh delapan ribu lima ratus) Orang.(Ezl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *