Pessel

Bupati Pessel: Saya Yang Akan Usir Kalau Ada TKA (China) Ilegal Kerja Di Pessel

BATANG KAPEH, PILAR BANGSA NEWS. COM,— Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni Dt Bandobasau menegaskan jika ada TKA (Tenaga Kerja Asing) dari China yang bekerja dalam wilayah Kabupeten Pesisir Selatan secara ilegal, saya yang akan turun mengusirnya.

“Begitu juga kalau PT Dempo Sumber Energi itu melakukan kegiatan eksplorasi emas atau uranium benar seperti diisukan, saya yang akan turun melarang PT itu beroperasi,” demikian itu dikatakan bupati Hendrajoni kepada Pilarbangsanews.com, ketika diminta tanggapannya terkait dengan pemberitaan media online bahwa Lahan di Pelangai Gadang telah dikuasi China.

Bupati mengatakan tidak boleh ada lahan yang dibeli oleh pihak asing di Kabupaten Pesisir Selatan. “Selagi saya bupatinya, saya tidak akan membiarkan warga Pessel menjual sejengkal pun tanah/lahan kepada warga negara asing.

Apalagi aturannya sudah ada bahwa Warga Negara Asing (WNA) tidak berhak atas kepemilikan tanah di seluruh wilayah Indonesia.

“WNA tidak bisa memiliki tanah di mana pun dalam wilayah NKRI. Ini sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur kepemilikan tanah dan sumber daya di dalamnya,” kata bupati Jumat malam (1/3).

Disebutkan bunyi Pasal 33 UUD 1945 itu adalah sebagai berikut: “ayat (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.”

Pada ayat (3) menyebutkan: “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Ayat (4) Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan: “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”

Baca Juga;

Proyek PLTMH Di Pelangai Gadang Pessel Sumbar Dikerjakan TKA China???

Berita Pelangai Gadang Pessel Sumbar Dikuasai Asing (China) Itu Hoax

Hendrajoni mengatakan, dengan didasari Pasal 33 UUD 1945 itu, orang asing tidak berhak untuk memiliki dan menguasai tanah di Indonesia, tetapi ada pengecualian pengelolaan dengan syarat-syarat tertentu.

“Mereka bisa hidup di sini, menyewa, investasi, atau membangun pabrik dalam jangka waktu tertentu sepanjang menaati syarat untuk memberi manfaat bagi bangsa dan negara,” katanya.

Selain memberi manfaat bagi bangsa dan negara, hak atas pemakaian tanah bagi orang asing tersebut harus metaati syarat lainnya, seperti yang bersangkutan berdomisili di Indonesia, atau perusahaan yang dimilikinya memiliki cabang di Indonesia.

“Meskipun ada hak untuk pemanfaatan lahan bagi WNA, namun untuk kepemilikannya tidak diberikan karena pada dasarnya tanah, air, dan kekayaan lainnya dimiliki dan dikuasai oleh negara,” tegas bupati.

HANYA ISU

Kembali kepada masalah TKA China yang berkerja di PT Dempo Sumber Energi memang ada tapi mereka semuanya sebagai tenaga ahli dalam mengerjakan proyek.

“Apalagi terkait ekplorasi emas dan uranium seperti yang diisukan, mana ada itu,” ujar Bupati.

“Kalau ada, besok saya stop langsung PT itu melakukan kegiatannya dilapangan,” tambah bupati.

Bupati sendiri mengakui saat ini suhu politik nasional disaat menjelang pesta besar Pilpres dan pilpres sedikit memanas.

Kedua kubu mulai dari timses sampai kepada relawan dan simpatisan mencari celah kesalahan kubu sebelah.

Apalagi isu kedatangan TKA China kini setiap hari diviralkan di jejaring sosial. Imbasnya pun terasa sampai ke Pesisir Selatan.

Nah ketika ada TKA dari negara China itu bekerja di daerah Pesisir Selatan, mereka diisukan sebagai tenaga kerja ilegal dan mereka diisukan akan menambang emas.

“Karena mereka memiliki surat surat lengkap tentu tidak boleh diusir. ‘Kalau mereka diusir sementara mereka legal, bagaimana pula jika TKW dan TKI kita yang ada di negara China, tentu akan berbalas pantun.. ini bisa gawat bukan?,” Kata bupati.

Kendatipun demikian mantan polisi berpangkat AKBP ini mengatakan bahwa pemerintah bersama warga Pesisir Selatan akan selalu berupaya mengawasi keberadaan orang asing di Pesisir Selatan. (YY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *