Panwaslu Harus Tertib Kelola Administrasi Anggaran Jangan Ada Penyimpangan
PAINAN – Kordinator Sekretariat (Korsek) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Yoni Susilo Nasti mewanti-wanti kepada Kepala Sekretariat Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Selatan agar tertib administrasi dalam tata kelola keuangan. Jamgan ada penyimpangan.
Yoni menegaskan jangan terjadi penyimpangan-penyimpangan keuangan dalam memfasilitasi kegiatan jajaran panwaslu kecamatan.
“Harapan kami cuma satu, yaitu semuanya dapat tertib administrasi dan terhindar dari segala penyimpangan”jelas Yoni pada kegiatan rapat kerja teknis penyusunan laporan keuangan panwaslu kecamatan Se-Kabupaten Pesisir Selatan. Jumat, 1/3/2019 di Saga Murni Hotel.
Dalam kegiatan tersebut, Yoni mengatakan sengaja mengundang jajaran Sekretariat Panwaslu Kecamatan dalam rangka memberikan pemahaman lebih lanjut untuk mencapai keseragaman laporan keuangan.
“Maka untuk mencapai keseragaman itu, kita sengaja melakukan rapat kerja dengan mengundang, Ketua dan Kepala Sekretariat Panwascam, PUMK dan Staaf pengelola keuangan. Ya, kurang lebih sebanyak 66 orang peserta”sebutnya.
Kata dia, selain tertib administrasi, hal lain yang harus diperhatikan dan dipahami terkait laporan keuangan tersebut juga dengan menunjukan transparansi, akuntabel, efisien dan efektivitas, tepat waktu serta terhindar dari segala penyimpangan.
Dia menyebutkan sistem pelaporan keuangan yang dipakai saat ini dengan menggunakan sistem aplikasi. Oleh justru itu, pesannya bahwa dalam pelaporan tersebut tidak ada lagi terjadi salah input kode akun yang membuat laporan administrasi keuangan tidak sinkron.
Dalam pengelolaan dan pelaporan tata kelola keuangan, lanjutnya harus berpedoman dengan peraturan yang berlaku.
Papar Yoni, dasar hukumnya dengan berpedoman pada PP Nomor 50 Tahun 2018 tentang perubahan atas PP Nomor 45 tahun 2013 tentang tata cara pelaksanaan APBN.
Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 tahun 2018 tentang standar biaya masukan tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 tahun 2018 perubahan atas PMK Nomor 190 tahun 2012 tentang tatacara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
Selanjutnya, Keputusan Sekjen Bawaslu Nomor 433 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan keuangan dilingkungan Bawaslu, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang pedoman Nomor 42 tahun 2014 tentang penyusunan laporan keuangan kementerian negara/lembaga.
Serta Keputusan Sekjen Bawaslu Nomor 807 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia.(niko).