Kawasan Konservasi HutanTahura Ratusan Hektare Gundul
Deli Serdang, Pilarbangsanews.com – Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Payung hukum yang mengatur Hutan konservasi adalah Undang -Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Berlimpahnya ekosistem hutan di Indonesia menyebabkan banyaknya spesies flora dan fauna endemik. Namun, semakin lama semakin banyak hutan yang rusak akibat ulah manusia yang tidak bertanggung jawab sehingga diperlukan tindakan konservasi di alam. Oleh karena itu, hutan konservasi didirikan sebagai solusi untuk masalah tersebut.
Seperti yang terjadi di Kawasan Konservasi Hutan TAHURA Bukit Barisan, Kawasan Hutan Negara diwilayah administrasi Kecamatan Kutalimbaru Desa Suka Makmur tepatnya didusun Sumbeikan I dan II terkesan lepas pengawasan dari Pihak berwenang menjadi bom waktu kepunahan hutan karna berada tepat di zona inti rimba, yang mempunyai satu akses yaitu dari jalan lintas Sibayak – Jaranguda Kabupaten Tanah Karo.
Berdasarkan pengamatan Tim Cyber WN 88 Sumut dilapangan dan informasi yang diterima dari warga sekitar, minggu (25/11/18) sebulan terakhir sering ditemukan potongan kayu teronggok di pinggir jalan lintas Kutalimbaru -Sibolangit yang merupakan kawasan hutan negara atau Tahura Bukit Barisan.
Salah seorang warga Desa Suka Makmur yang meminta identitasnya tidak disebutkan, telah terjadi perambahan hutan yang diprakarsai oleh KS seorang ASN dan penguasaan alih fungsi kawasan hutan menjadi lahan pertanian yang diduga dilakukan oleh beberapa orang Oknum Polri.
“Sekarang lagi marak-maraknya transaksi lahan alih. Kalau mau menelusuri otak perambahan hutan, pasti dapat melalui pemain kavlingan itu”, tambahnya.
Ka.UPTD Tahura BB Dishut Sumut Ir. Ramlan Barus saat dikonfirmasi Tim melalui phonselnya mengenai eksploitasi illegal di kawasan hutan negara di Kecamatan Kutalimbaru belum lama ini terkesan sulit menanggapinya dan berjanji akan mengagendakan pertemuan khusus.
Berdasarkan laporan beberapa waktu yang lalu dari Tim Cyber WN 88 Sumut, saya pada hari Jumat pagi (01/03/19) sekitar pukul 10.00 Wib melakukan pengamatan dari pinggir jalan lintas kutalim – Sibolangit kawasan hutan diperkirakan ratusan ha areal lahan terbuka kawasan hutan yang sudah tak mempunyai fungsi kehutanan lagi dan sebahagian telah dimanfaatkan masyarakat untuk pertanian.
Karena penasaran saya coba ingin konfirmasi dengan Kepala Desa Suka Makmur yakni Marhen, tapi apa lacur Kantor Desa tersebut tutup dan saya abadikan dengan memfotonya, karena rasa penasaran saya makin tak tertahankan, coba melakukan konfirmasi dengan warga sekitarnya, hasilnya cukup mencengangkan, mengapa tidak bahwa kantor Desa jarang buka, setahu saya intruksi dari Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi bahwa Kepala Desa itu jangan hanya duduk-duduk di kantor saja, jalan kelilingi Desa lihat kondisi masyarakat, tapi bukan lantas kantor ditutup.
Dalam perjalanan turun arah kembali saya singgah disebuah kedai sekalian mencari tau, dan hasilnya tidak berbeda dengan informasi awal dari anggota Tim Cyber WN 88 Sumut bahwa diduga ada beberapa Oknum Polri juga menguasai lahan yang cukup luas diantaranya dengan inisial T, GS, MT, bahkan MT ini telah menanami sebahagian lahannya dengan tanaman Asam Gelugur sekitar lebih kurang 4 Ha, belum lagi lahan yang dikuasainya dalam keadaan sudah gundul.
Belum lagi pencurian Kayu Hutan Lindung tersebut terus terjadi sampai sekarang, yang diduga dilakukan oleh KS seorang PNS, modusnya kayu sudah diracik dalam hutan dengan bentuk kepingan papan dan beroti, lalu diangkat/dipindahkan kepinggir jalan siap untuk diangkut.
Cukupkah sampai disitu perbuatan mereka…? ternyata tidak, malah dari beberapa tahun lalu telah terjadi penjualan lahan dari harga Rp. 10 Juta/ha beberapa tahun yang lalu, kini sudah mencapai Rp. 15 Juta S/D Rp. 20 Juta per Hektare.
Saya coba singgah ke Polsek Kutalimbaru dan hanya menemui petugas piket, sementara Kapolsek AKP B. Sitanggang tidak berada di tempat, saya coba menghubungi melalui Aplikasi WA, mendapat balasan dari Kapolsek yang mengatakan ” Udah lama kali itu bos, Ada dulu PT katanya..”, kata siapa..? kalau kata masyarakat tidak ada.
Saya coba lagi bertanya masih melalui WA, ” Sampai skrng pencurian kayu berlangsung, dan penggarapan/ penguasaan lahan, serta penjualan lahan baru dalam 2 bulan ini nDan, berdasarkan kwitansi “.
Dan Kapolsek menjawab ” Tlng bos wa kan kwitansi nya “, dan saya lanjutkan dengan mengatakan ” Siap..sy lg diluar ntar sy kirim, mengenai 4. Oknum polri itu bener apa nggak nDan…,thx “, WA saya yang terakhir ini tidak dijawab, tapi dibaca beliau dengan tanda Ceklis berwarna hijau.(Cyb-S)