Bukittinggi

Wow… , Hanya Beberapa Jam, Maling Di Hotel NV Bukittinggi Itu Ditangkap Polisi

Bukittinggi, Pilarbangsanews.com,–
Wow….., Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, jajaran Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi berhasil mengungkap dan menangkap tersangka maling di hotel NV sebuah Hotel berbintang di Kota Bukittinggi.

Maling di hotel ini dalam istilah polisi disebut Curat (pencurian pemberatan) artinya simaling sebelum melakukan aksinya dia merusak sesuatu pada lokasi objek yang dicurinya.

Peristiwa pencurian terjadi pada hari Selasa (5/3), kemudian dilaporkan kepada manajemen hotel pada polres Bukittinggi pada hari Rabu (6/3) pukul 23:00 WIB. Pelaku ditangkap pada hari Kamis (7/3) sekitar pukul 11:00 WIB.

Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana, Sik, MH melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Mohamad Andi Muhammad Akbar Mekuo, SH, SIK membenarkan memang benar anak buahnya telah menangkap tersangka pelaku maling di hotel itu.

Penangkapan tersangka pelaku berhasil dengan cepat karena saat tersangka melakukan aksinya terekam CCTV Hotel.

Setelah CCTV itu didalami dan dibantu warga diketahui identitas pelaku, berinisal N (42).

Setelah polisi berhasil mengantongi identitas tersangka, selanjutnya Opsnal Reskrim Polres Bukittinggi berangkat menuju Padang Panjang, karena tersangka didapat informasi bertempat tinggal di Padang Panjang.

Pengejaran dilakukan terhadap pelaku N di daerah tempat tinggalnya, kemudian jajaran opsnal mendapat informasi pelaku N sedang naik ojek menuju daerah Kubu Batipuh.

Polisi belum cepat ke arah Batipuh, sesampai di depan timbangan truk DLLAJ Batipuh, opsnal melihat N sedang ada disana, langsung melakukan penangkapan terhadap N.

Kasat Reskrim menambahkan, setelah pelaku ditangkap, pelaku N di bawa ke rumahnya untuk menyita barang bukti.

Dari rumah tersangka N, berhasil disita berupa Uang tunai sejumlah Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Jaket warna coklat yang dipakai saat melakukan pencurian, 1 (satu) buah Dompet warna hitam merek harrods, 1 (satu) buah Dompet warna merah muda merek charles and keith, beberapa kartu ATM dan kartu kredit, 2 (dua) buah pena merek parker dan scherfer, uang dolar amerika 500 USD, uang ringgit malaysia 422 (empat ratus dua puluh dua) ringgit, uang dolar amerika 10 (sepuluh) USD, dan uang dolar singapura 403 (empat ratus tiga) dollar Singapura, dan kemudian tersangka N dan barang bukti di bawa ke Polres Bukittinggi untuk proses hukum lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku digelandang ke Polres Bukittinggi.

Perbuatan yang dilakukan oleh tersngka N dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun, demikian Kasat Reskrim mengahirinya. (rhsitinjaksh humasresbkt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *