Pendidikan

Yusril Ihza Mahendra Perjuangkan Nasib 400 Ribu Guru PAUD Non Formal

SURABAYA, PILARBANGSANEWS.COM,— Ribuan guru PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) non formal yang telah mengabdi puluhan tahun tapi berdasarkan UU Guru dan Dosen. Guru PAUD Non Formal dianggap bukan Guru. Kini mereka merasa mendapat angin segar karena Yusril Ihza Mahendra bersedia memperjuangkan nasib mereka hingga disamakan dengan guru formal lainnya.

Sebagai pakar hukum tatanegara yang piawai dan tak diragukan lagi kemampuannya memberikan bantuan hukum, Yusril mencoba menguji UU Guru dan Dosen lewat Mahkamah Konstitusi, bagaimana agar para guru PAUD dapat disamakan dengan guru formal lainnya.

Di akun Twitternya Yusril mentweetkan bahwa dia hari ini Rabu (13/3) menghadiri Seminar yang diselenggarakan oleh MIMAPAUDI di Universitas Negeri Malang. Acara dihadiri 7000 Guru PAUD Non Formal di Jawa Timur.

Saat memasuki GOR Universitas Negeri Malang, Yusril Ihza Mahendra yang juga ketua DPP Partai Bulan Bintang itu, disambut bak selebriti, hampir 100 parsen guru guru itu adalah emak emak, mereka minta berselfie dengan Yusril.

Diakun tweeternya, Yusril menulis, Nasib Guru PAUD memang menyedihkan. Mereka terdiskriminasi oleh UU Guru dan Dosen. Guru PAUD Non Formal dianggap bukan Guru. Yusril membela hak-hak Guru PAUD yang terdiskriminasi dan diperlakukan tidak adil dengan menguji UU Guru dan Dosen ke MK.

Sudah 4 tahun guru guru PAUD Non Formal memperjuangkan nasibnya. Mereka datang ke DPR, menghadap Mendiknas dan menyurat kepada Presiden. Tapi seperti tidak ada yang perduli nasib mereka. Akhir 2018 HIMPAUDI datang ke Yusril minta bantuan. Yusril setuju dan membawa masalah itu ke MK.

Sidang Uji Materil UU Guru dan Dosen kini memasuki sidang ke 5. Kamis 14/3/2019 besok sidang akan dilanjutkan dan akan dihadiri ribuan Guru Paud Non Formal dari berbagai provinsi. Mereka minta persamaan hak agar diperlakukan sama dengan Guru PAUD Formal.

Karena dianggap bukan guru, maka Guru Paud Non Formal tdk bisa diangkat jd pegawai, tdk bisa digaji resmi, diberi tunjangan dan disertifikasi sebagai guru. Akibatnya kebanyakan guru PAUD Non Formal mendapat honor 100 ribu sampai 400 ribu rupiah sebulan. Nasib mereka memprihatinkan

“Hati saya tergerak membela nasib guru Paud Non formal yang jumlahnya hampir 400 ribu orang itu. Setelah segala jalan ditempuh namun tidak berhasil, maka biarlah MK yang akan memutuskan Guru Paud Non Formal itu guru atau bukan. Kalau mereka guru, maka nasib mereka akan berubah

Kalau mereka tetap dianggap bukan guru seperti diatur dalam Pasal 1 dan 2 UU Guru dan Dosen, maka selamanya nasib Guru Paud Non Formal akan terdiskriminasi dan diperlakukan tidak adil. Mohon doa restu agar uji materi di MK ini akan berhasil. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *