Riau

Akan Bertransaksi Narkoba, Warga Desa Sendayan ini Diciduk Anggota Polsek Kampar

Kampar – Unit Reskrim Polsek Kampar amankan seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu diwilayah Desa Sendayan Kecamatan Kampar Utara pada Kamis siang (14/3).

Pelaku narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah SW alias W (34) warga Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket sedang dan 1 paket kecil narkotika jenis sabu shabu terbungkus plastik bening, 1 set alat hisap shabu (bong), 1 unit Hp strawberry dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (14/3) sekira pukul 13.30 wib, saat itu Unit Reskrim Polsek Kampar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu di wilayah Desa Sendayan Kecamatan Kampar Utara.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kanit Reskrim beserta 2 orang anggota Opsnal Polsek Kampar mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 14.00 wib Tim Opsnal Polsek Kampar berhasil menemukan tersangka dan mengamankannya, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu dikantong tersangka SW.

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Kampar AKP Hendrizal Gani SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan bahwa tersangka SW alias W beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.***(mirza/dy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *