Banten

Polres Cilegon Bongkar Kasus Curanmor

CilegonPilarbangsanews.com,–
Unit Resmob Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten, berhasil membongkar kasus curanmor yang terjadi diwilayah hukum Cilegon Banten.

3 orang tersangka Curanmor berinisial SR (24), RH (37), WH (34) (Alm) di Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang, berhasil diamankan polisi, Rabu (25/03/2019) pukul 14.00 wib

Dari ke 3 terasangka, polisi berhasil menyita 28 unit sepada motor berbagai merek dan jenis yang telah mereka curi dari berbagai lokasi.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Tomsi Tohir, M.Si, melalui Kapolres Cilegon AKBP Rizki A. Prakoso, S.H, S.IK mengatakan kepada awak media soal penangkapan pelaku curanmor dipimpin oleh Ipda Yogie F, SH MM MH, Bersama Anggota Bripka Indra H. Sinaga, SH, Brigadir Junaedi Sihombing, Brigadir Nizarudin, Briptu Adi Putra, Briptu David, Briptu Heru Wahyu S, Briptu Dendy Dirga L

“Penangkapan berawal saat unit resmob mengamankan SR (24) saat mengendarai SPM Honda Beat Warna Hitam tanpa Nopol, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan Kunci T dalam Plastik warna hitam, setelah dilakukan interogasi dirinya mengakui bahwa telah melakukan Pencurian SPM R2 Merk Honda Supra Fit warna Silver Nopol pada hari kamis tanggal 21 Februari 2019 skj 22.30 Wib di WC Pantai Sambolo 2 Kec. Anyer Kab. Serang bersama RH (37), WH (34) (Alm), selain itu dirinya mengaku telah melakukan curanmor di beberapa TKP lain khususnya di Wilayah Kec. Anyer- Kec. Cinangka Kab. Serang sebanyak 11 kali.

Berdasarkan keterangan tersebut Unit Resmob langsung bergerak dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan barang bukti hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap,” ujarnya.

Sementara itu Kabid humas Polda Banten Akbp Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H,
Saat di konfirmasi awak media tentang pengungkapan kasus curanmor ini, membenarkan dan pada
kesempatan ini juga Edy menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati hati bila memarkir kendaraannya, dan upayakan memasang alat pengaman dalam kendaraan.

“Untuk tersangka dan barang bukti di serahkan kepada Unit Sidik Polres Cilegon untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku akan akan dikenakan pasal 363 pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” Tutur Edy, ***Aam Bid Hms,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *