Aceh

RM Pemuda Ngaku Asal Aceh Bawa Sabu Ditangkap Polisi

Langkat, Pilarbangsanews.com
Seorang pemuda yang berinisial RM (17 thn) warga Desa Kampung Patong Kecamatan Sawangan Kabupaten Aceh Utara, ditangkap polisi Langkat Sumatera Utara, karena memiliki narkotika jenis ganja

Tersangka ditangkap polisi saat melintas dengan Sepeda Motor di Depan Pos Lantas Bukit Satu Kelurahan Tangga Durian Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat.

Sebelumnya polisi mendapat informasi bahwa akan ada seseorang yang akan lewat melintas dijalan lintas Medan-Aceh membawa barang haram narkotika jenis ganja.

Berdasarkan informasi itu lalu kemudian, polisi melaksanakan razia/swiping pada setiap mobil dan motor yang lewat.

Tak lama kemudian lewat salah seorang pengemudi Sepeda Motor Yamaha Vixion Wrn Merah BL 4917 KAD menuju arah Medan.

Polisi lalu menyetop, teman yang dibonceng tersangka berhasil melarikan diri saat polisi menyetop kendaraan sepeda motor yang mereka kendarai.

Dari tersangka polisi menyita 6 bungkus ganja kering. setelah ditanyakan kepada tersangka mengakui barang tersebut mau dibawa ke Medan.

Akibat perbuatan itu tersangka dijerat Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) dari UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.

Guna Kepentingan Penyidikan tersangka berikut BB diamankan ke Pos Lantas Bukit Satu Polsek Pangkalan Brandan ( salut).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *