Sumatera Utara

SG 5 Bulan Buron, Akhirnya Diringkus Jua. Siapa SG….!!

Sumatera Utara, pilarbangsanews.com – SG salah seorang calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2019 tingkat DPRD-II Tapteng, Sumatera Utara, Dia akan bertarung pada (17/04/19) di daerah pemilihan (dapil) Tapanuli Tengah 4.

Caleg Nomor Urut 2 dari Partai Demokrat ini lahir di Pea Raja, 6 Juni 1962. Dia merupakan lulusan SMA/Sederajat yang berprofesi sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kota 2014-2019.

Beberapa waktu yang lalu, petugas Subdit III/Tipikor DitKrimsus Polda Sumut masih melakukan pencarian terhadap SG satu dari lima anggota DPRD Tapteng yang terlibat kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif Tahun 2016 – 2017, yang mengakibatkan kerugian negara Rp. 655 Juta kebih.

Dalam kasus ini melibatkan 5 anggota DPRD II yakni S G, AR, HN, JS, dan Jo S, ke 4 tersangka sudah diringkus, sementara SG masih buron.

Setelah sekitar 4 bulan melarikan diri berdasarkan keluarnya Surat Penangkapan dan Pencekalan beliau dengan Nomor : S. Pgl/2203.b/XI/2018/Ditreskrimsus tanggal 29 Nopember 2018.

Pada saat petugas datang untuk menjemput SG kerumahnya, menurut keterangan saudari Bungaria Hutahuruk (istri dari tersangka Sintong Gultom)
menyebutkan bahwa sejak tanggal 26 Nopember 2018, tersangka SG sudah
meninggalkan rumah dengan alasan tugas dan setelah itu tidak pernah berkomunikasi lagi.

Setelah berkoordinasi dengan beberapa Polisi Daerah diketahui keberadaan tersangka, yakni pada tanggal 25 Maret 2019 sekira pukul 22.15 Wita, dilakukan penangkapan terhadap Tersangka SG oleh personil Reskrim Polsek Krayan Selatan, Polres Nunukan Polda Kalimantan Utara.

Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/36/III/2019/Reskrim tanggal 25 Maret 2019. terhadap tersangka S G selanjutnya dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/15/III/2019/Ditreskrimsus tanggal 26 Maret 2019 di Rumah Tahanan Polisi, Polda Sumut.

Selanjutnya dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan tentang kemungkinan berkembangnya kasus tersebut.(Ezl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *