Hukum

Pakar Hukum Abdul Fickar Hadjar: Mengajak Golput Tidak Bisa Dipidana

Jakarta,– Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menerangkan, memilih golput atau mengajak orang lain untuk golput tidak ada dasar pidananya.

“Sepanjang tidak membuat kekacauan atau mengganggu atau tidak menyebabkan hilangnya hak orang lain untuk memilih, (maka) tidak dapat dipidana,” ujar Fickar kepada hidayatullah.com di Jakarta, pada Jumat (29/03/2019).

Fickar menanggapi anggapan Menkopolhukam Wiranto soal ajakan golput bisa dipidanakan.

Kata Fickar, yang dapat dipidana itu adalah mengganggu Pemilu atau memaksa orang dan menyebabkan orang tidak dapat menggunakan haknya.

Menurut Fickar , golput adalah pilihan warga negara untuk tidak menggunakan hak pilihnya. Dalam pengertian hak itu mengandung kebebasan untuk menggunakan atau tidak.

Apalagi, kata dia, berdasarkan pasal 28E UUD 45 yang menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

“Jadi asas bebas ini memberikan dasar bagi orang untuk bebas untuk menggunakan atau tidak hak yang dimilikinya,” ucapnya.

Hal senada disampaikan sebelumnya oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Pakar hukum tata negara ini mengatakan, para pihak yang mengajak orang lain melakukan golput di pemilu 2019 tidak bisa dijerat dengan undang-undang apapun.

Hal itu merespons pernyataan Menkopolhukam Wiranto yang menyebut bahwa orang yang mengajak untuk golput adalah pengacau dan bisa dikenakan dengan UU Terorisme, UU ITE, maupun UU KUHP.

“Enggak ada undang-undangnya, enggak ada hukumnya, mau pakai pasal apa, mau pakai teror, teror bukan, mau pakai hoax, hoax bukan,” kata Mahfud di Balai Kartini, Kamis (28/03/2019) kutip Cnnindonesia.com.

Lain halnya, jika ada seseorang yang kemudian menghalang-halangi orang lain untuk tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

“Kalau cuma saya mau golput, ikut enggak, mau dihukum dengan apa,” ujarnya.

Mahfud mengusulkan akan pemerintah lebih baik mengajak masyarakat untuk tidak golput sebagai bagian dari tanggung jawab moral selaku warga negara. Alasannya, suara atau pilihan dari masyarakat akan ikut menentukan bagaimana kehidupan berbangsa dan bernegara ke depannya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz juga mengatakan bahwa masyarakat yang tak menggunakan hak pilih alias golput tak perlu dipidana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Antiterorisme.

“Kalau pidana tidak usah, sebab Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 kan tidak mengatur hal itu,” ujar Viryan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (27/03/2019) malam.

Diketahui, sebelumnya Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mewacanakan ajakan golput bisa terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia juga mewacanakan pengancam warga supaya tak datang ke TPS bisa kena jerat UU Terorisme.*

Rep: Admin Hidcom

Editor: Muhammad Abdus Syakur

Berita ini pertama tayang di media Hidayatullah.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *