.

Mantan Penyanyi Dangdut Yang Peras Irjenpol BS Divonis 3 Tahun, 6 Bulan

JAKARTA , Pilarbangsanews.com,
Pengadilan Tinggi (PT) memvonis Sisca Dewi Hermawati alias Sisca Dewi dengan hukuman kurangan 3 tahun 6 bulan penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemerasan kepada kekasihnya Irjenpol BS.

Selain hukuman penjara, mantan penyanyi dangdut itu, juga divonis harus mengembalikan harta yang dia peroleh dari mantan kekasihnya itu berupa barang bukti berupa satu bidang tanah seluas 600 meter persegi dan bangunan yang terletak di Jalan Pinguin V Pondok Betung, Tangsel, Sertifikat hak milik atas nama Sisca Dewi, ditambah lagi mengembalikan satu unit rumah di Pondok Betung di atas adalah rumah yang dibeli Sisca Dewi pada pertengahan 2016

Dalam vonisnya Majelis Hakim PT Jakarta, menyebutkan, bahwa Sisca terbukti secara syah telah mengganggu rumah tangga, menghancurkan karir dan memeras eks petinggi Polri, BS.

“Fakta dalam persidangan, dari pemerasan itu total kerugian uang Irjen Pol BS, berhasil diraup Sisca Dewi Hermawati alias Sisca Dewi berjumlah Rp 35 miliar,” ujar majelis hakim PT Jakarta yang diketuai Johanes Suhadi sebagaimana tertuang dalam putusan yang dilansir website MA, Selasa (9/4/2019).

Sebelumnya, pada 14 Januari 2019, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Sisca Dewi. Atas hal itu, Sisca Dewi mengajukan banding Ia mengaku keberatan dengan putusan tersebut.

“Tadi saya udah nyatakan, saya banding dan saya sangat keberatan ya,” ucap perempuan cantik itu usai persidangan di PN Jaksel, kala itu, Senin (14/1/2019).

Fakta persidangan di PT Jakarta, mengungkapkan, Irjen BS diperas teman wanitanya, Sisca Dewi secara berkala. Dua di antaranya yaitu uang Rp 10 miliar dan Rp 25 miliar yang dibelikan rumah oleh Sisca Dewi.

Rumah di Pondok Betung di atas adalah rumah yang dibeli Sisca Dewi pada pertengahan 2016. Uang yang untuk membeli adalah uang hasil memeras dari Irjen BS. Dari jumlah itu, Rp 8 miliar untuk membeli tanah dan rumah dan sisanya untuk mengisi rumah dan renovasi rumah.

Rumah Sisca Dewi di Kebayoran Baru juga bernasib serupa. Hakim memerintahkan agar rumah itu juga dikembalikan ke Irjen BS.

“Satu bidang tanah seluas 397 m2 dan bangunan, yang terletak di Jalan Limandau III, Keramat Pela, Kebayoran Baru, 1 buah sertifikat hak milik atas nama Sisca Dewi, dikembalikan ke saksi,” ujar majelis yang beranggotakan Achmad Subaidi dan I Nyoman Adi Juliasa.

Sisca Dewi dinilai secara sah dan meyakinkan dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektornik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman sebagaimana perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar majelis PT Jakarta uang diketahuai Johanes Suhadi.

Sebagaimana diketahui, Sisca Dewi dekat dengan Irjan BS sejak pertengahan Juni 2016. Sisca Dewi memeras Irjen BS bila tidak ingin hubungan mereka diungkap ke publik. Pemerasan itu membuat Sisca Dewi mendapatkan uang miliaran rupiah dan barang mewah.

Banyak fakta persidangan yang dibantah Sisca Dewi. Mulai dari ancaman yang ia lakukan hingga pemerasan terhadap rumah.

“Tadi dibilang ada ancaman lisan. Ancaman lisan tuh tidak pernah saya katakan. Terus fakta yang tidak boleh diingkari di ancaman lisan yang menurut pengakuan Mas BS itu saya minta rumah Lamandau karena rumah dimasukin kolor ijo. Kan sangat jelas kejadian kolor ijo itu rumah Lamandau sudah dalam keadaan terbeli,” tutur Sisca Dewi.

“Dan pengakuan Mas BS menyerahkan uang di apartemen itu juga tidak sesuai dengan kenyataan. Justru apartemen itu dibeli juga dibeli karena keadaan rumah Lamandau juga disewa karena rumah Lamandau dalam keadaan dibangun. Karena kita beli kan dalam keadaan belum jadi kan sepenuhnya. Terus rumah pinguin dimasukin kolor ijo karena saya tidak ada tempat tinggal, karena rumah pribadi saya di kesehatan juga lagi direnovasi. Akhirnya Mas BS juga menyewakan apartemen. Itu boleh dicek di manajemen apartemen yang berada di Jalan Barito,” bebernya.

Banyak Rekayasa

Sisca Dewi mengatakan banyak hal yang telah direkayasa. Hal itulah yang membuatnya keukeuh untuk mengajukan banding.

“Jadi banyak yang direkayasa dalam kasus ini. Dan saya rasa tadi juga putusan yang sangat tidak adil dan dipaksakan. Makanya saya menyatakan banding,” papar Sisca Dewi.

Jika hasil banding lebih berat dari vonis, Sisca Dewi mengaku tak takut akan hal itu. Sebab, ia ingin mengungkap kebenaran yang selama ini menurutnya telah direkayasa.

“Nggak (takut). Saya ingin mengungkap kebenaran dari kasus ini,” pungkasnya.

Irjenpol BS Menyesal;

Irjen Pol BS bertugas di Badan Intelejen Negara (BIN) itu mengaku karier dan keluarganya hancur gara gara ingin membantu Sisca.

Curahan hati BS itu beredar di media sosial dan diberitakan olehb Suara.com, Sabtu (17/11/2018). “Melalui tulisan ini, saya ingin sampaikan, bahwa kondisi keluarga saya berantakan, begitu juga dengan karier saya. Saya berharap permasalahan ini cepat berlalu dan hukum bisa selesaikan masalah ini,” tulis BS dalam curahan hatinya.

Menurut BS dalam curhatannya itu, saat ini dirinya memimpikan bisa kembali dengan keluarga kecilnya yang hilang usai pertemuan dengan Sisca Dewi. Saat ini dirinya pun sedang mencoba merajut kembali keluarga kecilnya yang telah pergi.

“Dalam pikiran, saya terus terbayang senyum manis dan keharmonisan keluarga kecil saya. Kedepannya saya akan merajut kembali keluarga saya yang saat ini sudah di ujung tanduk,” ucapnya.

“Karena saya sadar, saya sebagai kepala keluarga saya harus bertanggung jawab untuk mengembalikan kebahagian dan keharmonisan keluarga,” tuturnya pada November 2018

Kini BS hanya berharap semoga saja hukum bisa ditegakkan dengan adil. Dan semoga saja Sisca mendapat hukuman yang setimpal.

“Saya menyerahkan semua ini ke penegak hukum. Pesan saya, jangan sampai ada lagi korban seperti saya, karena bukan hanya karir, namun keluarga juga akan berantakan,” katanya pada waktu itu.

(mdk/nov/suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *