Solok Kabupaten

Tak Mau Diajak Hubungan Intim, BF Bakar Istrinya

AROSUKA, PILARBANGSANEWS.COM,– Seorang suami berinisial BF (34 th), tega membakar istrinya, gara gara sang istri tak mau diajak berhubungan intim.

Peristiwa suami yang tega membakar istrinya ini terjadi di Kelok Batuang, Jorong Lubuk Selasih, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Lelaki pambangih (pemarah) yang kalau tak “dijatah” istrinya ini berprofesi sebagai sopir, dia membakar isterinya dengan cara menyiramkan bensin ke tubuh sang isteri. Setelah bensin tersiram lalu disulut dengan api

Akibatnya, tubuh si isteri betinisial RA (34 th), mengalami luka bakar yang serius di bagian punggung dan kakinya.

Kejadian tersebut dilaporkan sang mertua BF ke Mapolres Solok Arosuka, ketika mengetahui anaknya mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri.

“Saya mengetahui anak saya mengalami kekerasan oleh suaminya saat anak saya berada di RSUD Arosuka. Saya kira dia luka terbakar oleh oleh ledakan kompor,” jelas Rosmawati (61) orang tua korban, saat ditemui di Mapolres Arosuka, Selasa (24/4). Disebutkan Rosmawati, dirinya tidak tega anaknya dianiaya oleh pelaku yang juga suaminya sendiri.

“Pokoknya saya tidak rela anak saya dianiaya. Kalau sudah tidak suka, ya pulangkan saja ke kami,” jelas Rosmawati.

Laporan orang tua korban itu diterima oleh SPK Polres Solok, dengan Nomor: LP/65/III/2019.

Kapolres Solok, AKBP Ferry Irawan, membenarkan kejadian tersebut, berdasarkan pengakuan BF, dia kesal karena istrinya menolak ketika diajak berhubungan intim.

“Karena istri menolak BF marah, sehinga terjadi pertengkaran. Merasa sangat kesal lalu , BF mencari bensin dan menyiramkan ke tubuh isterinya dan langsung menyulut api ke tubuh isterinya. Akibatnya korban menderita luka sangat parah,” ungkap Kapolres.

Para tetangga yang tahu kejadian itu, segera memebrikan pertolongan. Korban di ke RSUD Arosuka untuk mendapatkan perawatan medis.

“Tersangka sudah kita amankan untuk pemeriksaan lanjutan,” jelas Ferry Irawan.

Pelaku bisa dikenakan pasal 351 ayat (2) penganiayaan dengan kekerasan juncto pasal 44 ayat (1) dan (2) UU NO 23 tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (RI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *