Banten

Waria Itu Membunuh Pemuda DM Karena Habis “Make” Korban Tak Mau Bayar

Jakarta – Polisi di Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang waria berinisal JM alias T terhadap korbannya berisial MD (29tahun).

Korban MD adalah pria yang ingin “memakai” JM alias T.

Tapi habis “mamakai”, MD tak mau membayar, inilah yang membuat waria JM alias T nekad menusuk korbannya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim, SIK, MSI, Kamis (02/05/2019) siang pukul 14.30 WIB sengaja mengadakan Konferensi pers untuk membeberkan kasus itu. Konfrensi Pers berlangsung di depan loby Polres Metro Tangerang Kota. Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKBP Deddy Supriadi, SIK, MIK dan Kasubbag Humas Kompol Abdul Rachim.

Kapolres menerangkan bahwa korban dan tersangka berkenalan melalui media sosial. Setelah itu, keduanya kopi darat di sebuah apartemen di Cipondoh.

Pembunuhan diawali dengan cekcok mulut, soalnya setelah DM mamakai JM alias T, uang sudah dikasih di ambil kembali oleh korban.

Untuk menjelaskan lebih lanjut tersangka JM alias T dihadirkan di hadapan wartawan di Markas Polres Metro Tangerang Kota, T mengakui pembunuhan dia lakukan lantaran kirban tak mau membayar jasa yang telah diberikan kepada MD (29 tahun),

“Saya pasang tarif Rp 900 ribu sekali kencan dalam waktu singkat alias short time,” katanya,

Menurut T, setelah berkencan MD bukannya memberi uang Rp. 900 ribu malah mau nambah. “Dia pengen long time, bukan sebagai tamu tapi sebagai pacar sendiri,” katanya lagi.

Waktu itu kata JM, dia sempat cekcok mulut dan berkahir dengan aksi penusukan.

Tersangka mengaku menusuk korban hanya sekali tusukan, mengena di bagian dada.

Hasil visum menunjukkan, meski cuma sekali tapi tusukan di dada itu yang menewaskan DM.

Peristiwa ini terjadi Sabtu tanggal 13 April 2019, sekira jam 11.00 WIB.

Usai menusuk korban tersangka meninggal korbannya dalam keadaan tak bernyawa dan berlumuran darah.

Piket Reskrim Polsek Cipondoh mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada penemuan mayat di TKP. Kemudian tim Reskrim dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Moh Tapril, SH melakukan olah TKP dan diketemukan luka tusuk di dada sebelah kanan yang diduga penyebab kematian korban,” kata Kapolres kembali menjelaskan kronologis kejadian.

Berdasarkan keterangan saksi bahwa kamar apartemen disewa oleh JM. Kemudian tim Resmob Polsek Cipondoh gabungan tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota melakukan pengejaran ke daerah Bogor yang diduga tempat tinggal orang tua JM namun tidak ada.

“Selanjutnya, tim Resmob melakukan pengejaran ke rumah kakak JM di daerah Pekalongan,” tambah Kapolres.

“Dan pada Minggu (14/04/2019) sekira jam 13.00 WIB, gabungan Unit Resmob Polres Metro Tangerang Kota dan Unit Reskrim Polsek Cipondoh dipimpin Kanit Resmob AKP Awaludin Kanur, SIK dan Kanit Reskrim Polsek Cipondoh Iptu Moh Tapril, SH, dan Kasubnit Resmob Ipda Adityo Wijanarko, SH, telah mengamankan tersangka,” terang Kapolres.

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat pasal 338 KUHP sub pasal 351 ayat (3) KUHP. “Ancaman paling lama penjara 15 tahun,” pungkas Kapolres. (Tris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *