Jakarta

Tidak Ada Peraturan Perundang-undangan Yang Dapat Digunakan Pemerintah Untuk Menutup Media atau Lembaga Pers

Jakarta, Pilarbangsanews.com,–Setelah mencermati dan mengamati berbagai sorotan, kritik, kecaman bahkan ancaman terhadap pers yang berasal dari pejabat pemerintah, elit politik maupun berbagai elemen masyarakat pada masa pasca pemilu dan pilpres belakangan ini, Dewan Kehormatan PWI Pusat menegaskan beberapa hal terkait kehidupan, independensi pers dan penghormatan terhadap kemerdekaan pers.

Dalam keterangan yang diterima redaksi beberapa saat lalu, Selasa pagi (7/5), DK PWI mengingatkan bahwa sejak reformasi tidak ada peraturan perundang-undangan yang dapat digunakan pemerintah untuk menutup media atau lembaga pers.

“Media atau lembaga pers dilindungi oleh UU. Kebebasan pers adalah hak dan sekaligus kewajiban yang harus dijalankan oleh insan pers,” tulis keterangan yang ditandatangani Ketua DK PWI Ilham Bintang dan Sekretaris DK PWI Sasongko Tedjo.

DK PWI mengutip Pasal 4 ayat 2 UU 40/1999 tentang Pers yang menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyensoran.

“Untuk itu tidak ada yang berhak mengatur apalagi melarang pers dalam menjalankan tugas tugas jurnalistiknya. Seluruh elemen bangsa dapat mendudukkan peran dan fungsi pers sebagaimana mestinya dan tidak melalukan kecaman di luar batas apalagi yang berupa ancaman,” tulis DK PWI lagi.

Selanjutnya dikatakan, peran pers sebagaimana diatur
dalam UU haruslah tetap menjalankan fungsi kontrol sosial, di samping pendidikan dan hiburan, secara baik dan benar dengan mengutamakan kepentingan bangsa dalam kerangka NKRI.

Peran itu semakin penting dan strategis pada saat terjadi gangguan kohesi sosial di masyarakat dan pertentangan antarelit pada masa pascapemilu dan pilpres pada tanggal 17 April 2019 lalu.

“Dalam situasi demikian netralitas dan profesionalisme pers sangat dibutuhkan. Juga pada saat pengaruh media sosial yang sangat kuat dewasa ini maka keberadaan media semakin dibutuhkan sebagai pencerah dan clearing house,” sambung DK PWI.

Juga diingatkan kepada seluruh insan pers dan wartawan hendaknya senantiasa menaati Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan di bidang pers, senantiasa melakukan self control atau pengendalian diri agar tidak keluar dari rel atau rambu rambu etika dan profesionalisme.

“Pemilikmedia juga diharapkan menjaga peran dan fungsi pers seperti diatur dalam UU kendati pers tetap merupakan lembaga ekonomi,” demikian DK PWI. []
Resource : RMOL.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *