Sumatera Utara

Pengurus K3S Langkat Terjaring OTT

Langkat, Pilarbangsanews.com,–
Ruang Kelas 1 B SD Negeri 050765 Lingk. IV Kelurahan Pekan Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat menjadi saksi bisu dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut

Berat dugaan telah terjadi tindakan korupsi, yakni pengutipan Dana Bantuan Operasional Sekolah SD Negeri se Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat yang dilakukan oleh Pengurus K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat.

Tindakan K3S ini jelas melanggar Pasal 12 huruf e sub Pasal 11 UU No.20 tahun 2001 perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, pada hari Kamis (9/5/19) pukul 10.00 WIB, memperoleh informasi ada pengutipan dana kepada semua Kepala Sekolah SD Negeri yg ada di Kecamatan Gebang, dilakukan oleh K3S Kecamatan Gebang di ruang kelas 1 B SD Negeri 050765 dengan cara mengumpulkan para Kepala Sekolah SD Negeri se Kecamatan Gebang dan diminta untuk melakukan pembayaran uang administrasi setelah Dana BOS Triwulan I cair dan masuk ke rekening masing-masing sekolah.

Dana tersebut dikumpulkan oleh K3S Kecamatan Gebang dengan mengutip dana sebesar Rp.15.000 dikalikan jumlah siswa masing-masing dari 31 sekolah se Kecamatan Gebang. Dari lokasi telah diamankan 13 (tiga belas) orang Kepala Sekolah SD Negeri dan 2 orang Pengurus K3S yang melakukan pengutipan masing-masing :

1. B (Sekretaris K3S)

2. AP (Bendahara K3S)

3. K (Kepsek SDN 054943)

4. A (Kepsek SDN 056635)

5. A (Kepsek SDN 056636)

6. H (Kepsek SDN 050767)

7. RH (Kepsek SDN 056023)

8. LS (Kepsek SDN 057226)

9. MTS (Kepsek SDN 054948)

10. KS (Kepsek SDN 056026)

11. H (Kepsek SDN 054945)

12. ES (Kepsek SDN 050770)

13. N (Kepsek SDN 057225)

14. H. YS (Kepsek SDN 056024)

15. S (Kepsek SDN 053992)

Dari hasil penyelidikan polisi telah menetapkan 3 ( tiga) tersangka dari Sekolah SDN 050765 di antaranya, NB (Ketua K3S), B (Sekretaris K3S), AP (Bendahara K3S), dengan barang bukti berupa dokumen dan Uang Tunai dari B (Sekretaris K3S) sebesar Rp.36.750.000,

Uang Tunai dari AP (Bendahara K3S) sebesar Rp.35.750.000

Untuk penyelidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti di tangani Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut. (salut).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *