Permintaan Izin FPI Tak Diperpanjang Bukan Hal Baru, Tapi Tetap Banyak Mendukung FPI
Jakarta – Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid(HNW) mengatakan permintaan agar izin ormas Front Pembela Islam (FPI) tak diperpanjang bukanlah hal yang baru. Meski begitu, ia menegaskan akan tetap banyak orang yang mendukung FPI.
“Kalaupun ada 100 ribu yang menandatangani petisi semacam itu, akan ada sejuta lebih yang akan mendukung FPI. Jadi menurut saya di negara demokrasi, biarlah semuanya berlaku secara demokratis, tapi juga pergunakan akal sehat,” ujar Hidayat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Hidayat lalu mempertanyakan apa salahnya FPI hingga muncul petisi agar izinnya tak diperpanjang lagi. Menurutnya, ormas tersebut justru tidak pernah melakukan tindakan yang melawan hukum.
“Emang kesalahannya FPI apa? Kesalahan hukumnya kan harus terlihat sangat jelas. FPI tidak pernah mengajak untuk melakukan tindakan makar, tidak pernah mengajak untuk melakukan tindakan separatisme, tidak pernah mengajak untuk melakukan tindakan narkoba, korupsi,” jelasnya.
Hidayat lalu membandingkan FPI dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Menurutnya, OPM lah yang justru perlu dibuat petisi pembubaran karena melakukan tindakan huru-hara.
“Tapi yang jelas membuat huru-hara adalah OPM. Kok nggak ada yang bikin petisi bubarkan OPM? FPI justru selalu menegaskan tentang dukung NKRI, mendukung pemberantasan korupsi, mendukung penegakan hukum, mendukung pemberantasan narkoba, berada di garda terdepan untuk membantu korban-korban bencana alam yang bahkan pemerintah saja telat utk melakukannya,” tutur Hidayat.
“Kenapa itu yang, kenapa tidak nomor satunya adalah petisi pembubaran OPM? Nggak pernah kita dengar tuh petisi pembubaran OPM,” imbuh Wakil Ketua MPR itu.
Sebelumnya, muncul petisi daring (online) diberi judul ‘Stop Ijin FPI’ pada Minggu (5/5/2019) yang dibikin Ira Bisyir. Petisi itu ditujukan ke Menteri Dalam Negeri. Petisi ini mengajak orang-orang untuk menolak perpajangan izin FPI yang akan segera berakhir.
“Mengingat akan berakhirnya ijin organisasi FPI di Indonesia,mari kita bersama-sama menolak perpanjangan ijin mereka.Karena organisasi tersebut adalah Merupakan kelompok Radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI,” demikian tulis pembuat petisi.
Izin FPI sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) memang akan segera habis. Dilihat dari situs resmi Kemendagri, izin ormas FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Tanggal berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
Terkait hal ini, juru bicara FPI, Slamet Maarif menilai petisi tersebut dibuat oleh pihak yang tak suka pada FPI. Namun terkait izin yang akan habis, Slamet mengatakan pihaknya akan segera mengurus ke Kemendagri.
Ketua Umum FPI Sobri Lubis menduga pembuat petisi adalah penggemar maksiat, sehingga tak ingin ormas pemberantas maksiat terus eksis secara absah.
“Mungkin orang-orang yang doyan maksiat ya, biasanya mereka yang minta supaya FPI dibubarkan. Nggak ada masalah,” kata Sobri kepada wartawan di depan kediaman Prabowo, Jl Kertanegara, Jakarta Selatan
(detikNews)