Sumatera Selatan

Lima Tersangka Kasus AKN Muratara dituntut Hukuman Berbeda

Palembang, Pilarbangsanews.com,-

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, hari ini Kamis (16/5/2019) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, membacakan tuntutan terhadap lima orang terdakwa kasus korupsi gedung AKN Kabupaten Muratara.

Persidangan yang pimpin oleh Majelis hakim Kamijon, serta Jaksa Penuntut Umum M.Iqbal, Fery Junaidi, Nanda Hardika dan Sumaherti.

Para terdakwa tersebut yakni Firdaus Mantan Kadisdik Muratara, Fahrurrozi selaku kontraktor proyek AKN dan Ferry Susanto sebagai pejabat pelaksana Teknis (PPK) dituntun sembilan tahun kurungan penjara, serta denda sebesar Rp500.000.000 supsidair tiga bulan kurungan penjara.

Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Muhammad Subhan dan Briyo Al-khoir dituntut dengan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan, serta denda sebesar Rp500.000.000 subsider tiga bulan kurungan penjara.

“Untuk terdakwa Firdaus, Fahrurrozi dan Ferry masing-masing dikenakan uang pengganti berbeda sebesar Rp1 Milyar lebih dan terdakwa Briyo dan Subhan masing-masing juga dikenakan uang pengganti berbeda sebesar 1 milyar lebih subsider 4 tahun 6 bulan dalam batas waktu yang ditentukan, serta dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah agar tetap ditahan,”kata Kasi Pidsus M.Iqbal, Kamis (16/5/2019).

Dalam sidang Jaksa menuntut kelima terdakwa tersebut dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf a,b dan ayat 3 Undang-undang (UU) no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dari Kitab UU hukum pidana.

Terdakwa Briyo dan Subhan dituntut berbeda, karena keduanya dipersidangan tidak terbelit-belit dan mengakui perbuatannya.

“Selanjutnya sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada kamis depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa,”tegas M.Iqbal.

Seperti diketahui yang membuat kelima terdakwa dituntut sebagaimana dalam dakwaannya, kelima terdakwa dituntut telah bekerjasama melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung AKN Muratara yang dibiayai dari APBD Muratara tahun 2016 sebesar Rp7,9 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *