Polres Sijunjung Patahkan Peredaran Narkoba 9 Orang Ditangkap
Sijunjung, Pilarbangsanees.com – Dalam kurun waktu 2 hari ini saja Polres Sijunjung berhasil menangkap 9 orang pelaku kejahatan narkoba jenis sabu di Kecamatan Kamang Baru.
Penangkapan pertama pada hari Sabtu (18/5) unit Reskrim Polsek Kamang Baru terhadap 2 orang pelaku di Muaro Takung Kecamatan Kamang Baru.
Kedua pelaku itu H (37) warga Jorong Koto Ranah Nagari Muaro Takung, dengan barang bukti 1 plastik bening, satu unit mobil suzuki carry BA 1847 EK dan satu buah bong.
Setelah dilakukan pengembangan hari itu juga unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kamang Baru Iptu Efriadi, melakukan penangkapan terhadap A alias P (39) warga Jorong Kiliran Jao Kenagarian Kamang Baru dengan barang bukti kotak rokok berisi beberapa plastik bening, salah satunya berisi shabu.
Keesokan harinya Minggu (19/5) unit Reskrim Polsek Kamang Baru, kembali melakukan penangkapan terhadap 7 orang pelaku kejahatan narkoba yang tengah melakukan pesta Shabu di Jorong Nagari Sungai Lansek.
Ketujuh orang pelaku adalah JK (39) warga Jorong Talang Nagari Sungai Lansek, A alias AB (39) warga Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, YP (24) warga Jorong Batang Tonam Nagari Sungai Lansek Kamang Baru, F (23) warga Jorong Talang Nagari Sungai Lansek, AD (36) warga Jorong Koto Tangah Kamang Baru, LP alias C (25) perempuan warga Sialang Kabupaten Dharmasraya dan yang terakhir juga perempuan AYF (23) warga Sialang Kabupaten Dharmasraya.
Adapun barang bukti yang diamankan satu plastik serbuk kristal putih diduga shabu, alat isap shabu, selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Kamang Baru.
Ketika dikomfirmasi kepada Kapolres Sijunjung AKBP Driharto didampingi Iptu Nasrun N Karo Humas melalui Iptu Efriadi Kapolsek Kamang Baru mengatakan, ” Kami melakukan penangkapan diduga pelaku narkoba dari laporan masyarakat, yang terjadi diwilayah hukum Polsek Kamang Baru.” ucap Iptu Efriadi kepada awak media. (rjl)