Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru DKI Jakarta Dapat Dijadikan Rujukan
Jakarta, 26 Juni 2019—Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2019/2020 secara online untuk jalur zonasi pada jenjang SMP dan SMA berjalan lancar. Selama tiga hari (24-26 Juni 2019) proses pendaftaraan dan verifikasi berkas persyaratan tidak ditemukan kendala berarti atau kekisruhan seperti yang terjadi di berbagai daerah. Mekanisme PPDB di Jakarta baik sistem, jalur pendaftaran, pola zonasi, maupun petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) bisa menjadi rujukan terutama bagi kota-kota besar lain di Indonesia.
“Tentunya kondisi dan kebutuhan tiap daerah beda-beda. Namun, sistem, jalur pendaftaran, pola zonasi, juklak dan juknis PPDB di DKI bisa menjadi rujukan daerah lain terutama yang karekteristiknya sama dengan Jakarta yaitu kota-kota besar. Pola zonasi berbasis kelurahan, provinsi, dan berbasis luar provinsi sangat ideal diterapkan di kota-kota besar,” ujar Anggota DPD RI Fahira Idris, dalam siaran persnya yang diterima redaksi Pilarbangsanews.com, Rabu (26/6)
Menurut senator DKI Jakarta yang akrab disapa Uni Fahira ini, ada perbedaan dengan Permendikbud 51/2018 tentang PPDB, dalam penerapan PPDB berbasis zonasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan zonasi berbasis kelurahan di mana PPDB SDN terdiri dari 70 persen menerapkan zonasi berbasis kelurahan, 25 persen berbasis zonasi provinsi, dan 5 persen berbasis luar provinsi. Sementara untuk SMPN dan SMAN, 60 persen berbasis zona kelurahan, 30 persen dari luar kelurahan, 5 persen dari luar DKI Jakarta, dan 5 persen melalui jalur prestasi.
Jalur pendaftaran PPDB DKI Jakarta, kata Uni Fahira, juga cukup komprehensif dan mempunyai kategorisasi yang jelas mulai dari jalur pendaftaran khusus bagi anak inklusi, anak panti, anak yang orang tuanya pemegang kartu pekerja dan orang tuanya berprofesi sebagai pengemudi angkutan kota (Jaklingko). Selain itu juga tersedia jalur zonasi, afirmasi zonasi (pemegang KJP Plus), non zonasi, afirmasi non zonasi, dan jalur bagi calon peserta didik dari luar provinsi yang ingin bersekolah di Jakarta. Masa atau periode pendaftaran semua jalur ini juga di buat dalam gelombang waktu yang berbeda.
“Sekali lagi hemat saya keseluruhan sistem PPDB DKI bisa menjadi rujukan daerah dan kota-kota lainnya, bahkan beberapa bagian bisa diambil untuk menyempurnakan PPDB Nasional tahun 2020 mendatang. Sistem PPDB yang diterapkan di DKI ini selain memberikan kepastian kepada orangtua murid juga menjadi jalan bagi kita untuk mewujudkan pendidikan berkualitas dan tuntas,” ujar Ketua Yayasan Anak Bangsa Mandiri dan Berdaya ini.
Selain itu, lanjutnya, seleksi PPDB online dengan tahapan pemeringkatan yang tidak menjadi jarak sekolah ke rumah sebagai tahapan pertama tetapi dimulai dari nilai rata-rata hasil UN/UNPK, urutan pilihan sekolah, usia, dan waktu mendaftar, juga cukup adil bagi peserta didik.
“Karena basis zonasinya kelurahan, jadi masalah jarak sekolah ke rumah tidak lagi menjadi persoalan seperti yang banyak dikeluhkan orang tua di berbagai daerah. Selama masih satu kelurahan dengan sekolah, semua peserta didik punya poin yang sama. Memang soal jarak sekolah ke rumah ini patut menjadi salah satu evaluasi PPDB di tahun mendatang,” pungkas Fahira. (Rel)