Sepeda Motor Hasil Curian Ditukar Dengan Sabu Seharga Rp800.000,
Langkat, PIlarbangsanews.com, —
Berhasil mencuri satu unit sepeda motor, dua orang lelaki masing masing berinisial MS (41 th) dan EH (56 th) menggadaikan hasil curian dengan sabu seharga Rp800.000, –
Namun aksi mereka dapat tercium oleh polisi, mereka ditangkap dan kini keduanya terpaksa jadi penghuni kamar tahanan di Polsek Stabat Polres Langkat, Sumatera Utara.
Penangkapan terhadap tersangka pelaku EH pada hari Sabtu, tanggal 27 Juli 2019. Sedangkan pelaku MS Minggu (28/7)
Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda tapi masih dalam wilayah Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, tidak jauh dari tempat tinggal mereka di Kecamatan Stabat.
Penangkapan terhadap kedua pelaku tak terlepas dari informasi dari masyarakat.
Unit Reskrim Polsek dipimpin Kanit Reskrim Ipda Junaidi Pardede, SH begitu mendapat laporan terkait keberadaan tersangka langsung meluncur ke lokasi dan menangkap pelaku.
Kepada polisi kedua tersangka mengaku bahwa hasil curiannya ditukar dengan Sabu seharga Rp800. 000,- kepada seseorang di wilayah Tanjung Pura.
Kenderaan milik Suwanto (52 th) hilang saat dia menyabit rumput untuk ternaknya di perkebunan sawit di Desa Sidamulya kecamtan Stabat.
Pada hari jumat tanggal 21 Juni 2019 sekira pukul 16.00 Wib, Siswanto berangkat dari rumahnya di pasar V Kel. Sidomulio Kec. Stabat Kab. Langkat dengan mengendarai Sp.motor merk Honda Supra Fit tahun 2005 warna biru hitam BK 5851 PS menuju areal perkebunan tebu Kwala Bingai.
Kenderaan diparkir dipinggir jalan kemudian korban pergi kedalam kebun tebu dengan berjalan kaki yang berjarak 50 meter.
Setelah selesai menyabit rumput, korban kaget karena sepadan motor hilang.
Tak lama kemudiaan korban berjumpa dengan Misdianto dan Toni Nugraha, korban bertanya ” To kau lihat ndak keretaku ada yang bawa? ”
Dijawab oleh Misdianto, ” tadi aku liat orang bawa kereta wawak dan dibelakangnya Santo Cawak kawannya”
Waktu itu korban dibantu temannya mencoba mengejar tapi yang dikejar tak nampak lagi batang hidungnya.
Atas kajadian yang menimpanya korban melaporkan ke polisi polsek Stabat. Dan polsek telah berhasil menangkap ke dua pelaku.
Atas perbuatan kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e. (Salut)