.Bukittinggi

Polisi Tangkap Pelaku Perampas Tas Sandang Cewek di Bukittinggi

Bukittinggi, Pilarnangsanews.com, — Merasa mudah mendapatkan piti (uang-red) dengan cara merampas tas milik para cewek yang lagi mengendarai sepeda motor, pria berbadan agak gempal ini berulang kali melakukannya. Namun sepandai pandainya tupai melompat sekali waktu akan balambin juga jatuh ke tanah. Pria S (30 th) kejahatannya tercium oleh pihak berwajib di Polres Bukittinggi.

Penangkapan terhadap pria S oleh tim buser (buru sergap) Bukittinggi berhasil dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Arly Jembar Jumhana SIK MH Rabu siang tadi (31/7) sengaja membeberkan keberhasilan anggotanya mengungkap kasus rampas Ngebut itu yang dalam istilah polisi kejahatan yang dilakukan Pria S ini disebut dengan Curas (pencurian dengan kekerasan).

Pelaku S tertunduk malu

Dalam aksinya S mengamati calon targetnya. Pada umumya yang menjadi target aksi pelaku adalah para wanita yang mengendarai sepeda motor dengan menyandang tas ketika melintas Jalan yang agak sepi.

Para korban dikejar dengan memakai sepeda motor, setelah posisi sepeda motor dekat dengan sepeda motor korban , pelaku dengan sigap merampas tas yang di sadang wanita korbannya.

Tas sudah berpindah tangan, pelaku ngebut meninggal korbannya, ada yang terjatuh akibat tas sandang dirampas pelaku.

“Aksi seperti yang dilakukan pelaku terakhir pada tanggal 28 Juli. Korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polres. Berdasarakan laporan itu polisi melakukan penyelidikan, ” Kata kapolres yang dalam konperensi Pers itu di dampingi beberapa pejabat Polres Bukittinggi.

Dalam 3 hari setelah laporan masuk Tim Opsnal Reskrim Polres Bukittinggi melakukan penyelidikan kasus, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat yang bersangkutan berada di Simpang Empat Pasia Laweh, Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar.

Berdasarkan pengakuan pelaku, dia sudah melakukan Curas di wilayah hukum Polres Bukittinggi sebanyak 7 (tujuh) kali dengan lokasi didaerah Garegeh sebanyak dua kali, By Pas sebanyak dua kali, Tanjung Alam sebanyak satu kali, Biaro sebanyak satu kali, dan daerah Kamang satu kali.

Dari tangan tersangka diamankan Barang bukti, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion milik pelaku S, tiga Unit Hp merk Samsung, dua Unit Hp merk Oppo, satu buah dompet ATM BRI dan KTP tersangka.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun kurungan penjara. (Stj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *