Sumatera Utara

Usai Membunuh Barang Milik Korban Diembat, DS Akhirnya Berurusan Polisi

Langkat, Pilarbangsanews.com
DS (21 thn) warga Dusun V Desa Sumber Jaya Kecamatan Serapit Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kini terpaksa berurusan dengan pihak berwajib akibat menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan yang dilakukan pada hari Sabtu (27/7) yang lalu.

Saat ditangkap oleh polisi pada hari Minggu (11/8) dini hari pukul 1:00 WIB, DS melakukan perlawanan, untuk mengakhiri perlawanannya, petugas terpaksa melepas tembakan, dua peluru tepat besarang di betisnya.

Okeh polisi DS dilarikan ke Rumah Sakit, untuk mengobati luka tembak yang dia derita.

Peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh DS itu terjadi di akhir akhir bulan Juli lalu tepatnya tanggal 27 Juli.

DS tega membunuh korbannya bernama RW (17 th) lantaran korban belum melunasi hutannya pada tersagka.

Menurut keterangan pelaku, pada tanggal (2 /04/ 2019) korban RW menelpon pelaku DS untuk pinjam uang besar Rp. 950.000,-

Uang tersebut oleh korban digunakan untuk berobat orangtuanya.

Karena merasa tak cukup, kemudian korban meminta tambahan pinjaman sebesar Rp. 1.050.000,- Pelaku memenuhinya.

Tapi dengan perjanjian 1 bulan kemudian sejak tanggal peminjam akan dikembalikan.

Setelah sebulan lamanya DS menagih piutang nya pada RW,

Waktu itu korban belum dapat membayarnya selanjutnya korban berjanji 1 minggu lagi.

Setelah 1 minggu lamanya korban tidak kunjung membayar hutangnya dengan alasan tidak punya uang Selanjutnya pelaku merasa sakit hati.

Pada hari Jumat (26/07/2019) sekira pukul 15.00 wib pelaku menelpon korban agar datang di parit kelingking untuk menemui pelaku, karena saat itu pelaku akan memancing dimana pelaku sudah membawa pisau dapur dan pancing selanjutnya tidak berapa lama korban datang.

Terjadi ribut mulut dan pelaku memukul korban dengan menggunakan tangan kanannya.

Pukulan DS dibalas oleh RW, terjadilah pergumalan pada waktu itu.

Dalam pergumalan itu korban sempat menggigit jari telunjuk korban.

Saat itu pelaku bangkit dan korban bangkitpun bangkit.

Setelah korban bangkit pelaku langsung menendang dada korban, sehingga korban terjatuh dan kepala korban terbentur pohon sawit hingga berdarah.

Disaat jatuh dengan posisi telungkup, kesempatan itu digunakan oleh pelaku duduk diatas tubuh korban.

Kemudian pelakulaku mengambil pisau yang terselip di pinggangnya dan menusukkannya ke rusuk di atas pinggang korban.

Akibat tusukan itu, korban tidak sadarkan diri.

Melihat korban pingsan pelaku menarik korban dan menceburkan korbannya ke sumur tua yang ada di TKP.

Usai itu kemudian pelaku pulang, tapi karena pelaku ingat ada barang barang milik korban, untuk mengambil kemudian pelaku datang lagi di TKP.

langsung oleh pelaku diambil goni yang sudah ada di tkp dan kemudian pelaku menutupi tubuh korban dengan goni tersebut.

Kemudian pelaku mengambil cangkul dan menguruk korban dengan menggunakan tanah yang di cangkulnya.

Seteleh selesai pelaku menguruk korban, pelaku langsung menutupi sepeda motor scorpio milik korban dengan menggunakan pelepah sawit yang ada di tkp selanjutnya pelaku pulang.

Pada hari Sabtu ( 27/07/2019) sekitar pukul 08.00 wib pelaku datang ke TKP dengan membawa 3 cat pilok warna silper, merah dan hitam dop serta membawa kunci pas 10-11, 12-13 dan obeng.

Kemudian setelah sampai di TKP pelaku melepasi kap – kap sepeda motor milik korban tersebut dan kemudian mengcat sepeda motor tersebut dengan cat pilok yang dibawanya tersebut.

Kemudian sepeda motor tersebut di bawa pelaku dan dibawa ke bengkel untuk di ganti ban dan sarung stang selanjutnya sepeda motor tersebut di gunakan oleh pelaku dan dibawa pulang digunakan keperluan pelaku sehari-hari sampai pelaku tertangkap. (Salut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *