Sumatera Utara

Poldasu Musnahkan 21.632 Lembar Uang Palsu

Sumatera Utara, pilarbangsanews.com – Hari ini Rabu (14/08/09) sekitar pukul 11.00 Wib, Subdit II Ditkrimsus Fiskal, Moneter, Devisa (Fismondev) Polda Sumut melaksanakan pemusnahan uang Rupiah palsu dengan cara dibakar sebanyak 21.632 lembar di Depan Lobi Utama Mapoldasu, dengan perincian Upal tersebut terdiri dari :

– Uang Rp. 100.000 = 8.974 lembar, Uang Rp. 50.000 = 11.850 lembar, Uang Rp. 20.000 = 636 lembar, Uang Rp. 10.000 = 88 lembar, Uang Rp. 5.000 = 83 lembar, dan Uang Rp. 2.000 = 1 lembar, uang palsu ini hasil dari laporan berbagai Bank di Sumatera Utara melalui setoran masyarakat dari Tahun 2013 s/d 2018, yang setelah melalui klarifikasi Bank Indonesia (BI) Wilayah Sumatera Utara maka temuan ini diserahkan ke Ditkrimsus Fismondev Polda Sumut untuk diamankan sebelum dilaksanakan pemusnahannya.

Pemusnahan ini telah melewati penelitian tentang keaslian uang tersebut di laboratorium Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BI-CAC) serta kegiatan pemusnahan ini juga mendapat Penetapan Pengadilan Negeri Medan Kls I-A dengan Nomor 01/PEN.PID.MUS/2019/PN.MEDAN, Tanggal 1 Maret 2019.

Direktur eksekutif Bank Indonesia ( Wiwiek) memberikan keterangan bahwa uang palsu ini ditemukan dalam temuan setoran perbankan maupun dari laporan masyarakat yang masuk kedalam Bank Indonesia.

Pemusnahan uang palsu ini baru pertamakali dilakukan di Sumatra Utara ini, pemusnahan ini berkat kerja sama antara Polda Sumut, Bank Indonesia, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Bea Cukai Sumatera Utara, ucap Wiwiek.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa pihaknya dalam memerangi peredaran uang palsu telah menangani 27 kasus dan 3 kasus masih dalam tahap penyelidikan, 24 kasus sudah diselesaikan.

Pelindungan terhadap rupiah dimuat dalam Undang-undang no 7 tahun 2011 tentang mata uang. Pada pasal 35, 36 dan 37 diatur tentang kejahatan terhadap mata uang rupiah dalam hal pemalsuan, menyimpan dan mengedarkan serta membelanjakan uang palsu. Membawa, atau memasukan kedalam atau keluar negara Republik Indonesia, diancam dengan 10 tahun penjara hingga seumur hidup, pungkas Kapoldasu.

Turut hadir dalam acara pemusnahan uang palsu diantaranya Ka.kanwil Bea Cukai, Ibu Oza Olivia, Wakajati Sumatera Utara, bapak Sumardi, Kabinda Sumut, Para pejabat Utama Polda Sumut.(Ezl/Salut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *