.Kepri

TA Jadi Tersangka Pembakaran Hutan di Tanjung Pinang

Tanjungpinang, Pilarbangsanews.com, –– Pria berkulit hitam manis berambut sedikit ikal ini, tangan diborgol dan mengenakan baju kaos berwarna oranye berinisial TA. Dia tampak pasrah ketika dia dihadirkan dalam konfrensi pers, terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Bukit Bestari.

Kompol Marna, SE selaku kapolsek Bukit Bestari didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali, S.IP, MH, mencoba membeberkan kronologis kejadian. Acara konfrensi pers berlangsung di lobi Mapolres Tanjungpinang, Kepri, Sabtu (24/8/2019).

Pelaku berinisial TA, laki-laki berusia 50 (lima puluh) tahun berprofesi sebagai buruh.

Peristiwa karhutla terjadi pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2019 diwilayah sekitar Jl. Raja Haji Fisabilillah tepatnya di belakang Kampus Stisipol Tanjungpinang.

Api membesar, tapi berhasil dipadamkan oleh Personel Polres Tanjungpinang turun untuk memadamkan api bersama Damkar Kota Tanjungpinang dan warga sekitar.

Personel Polsek Bukit Bestari Polres Tanjungpinang merasa ada sesuatu yang mencurigakan mengenai kebakaran lahan tersebut yang berindikasi atas kesengajaan.

Keesokan harinya, Senin tanggal 19 Agustus 2019 Personel Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari melakukan penyelidikan dengan mengawasi lahan tersebut dengan cara melakukan pengintaian. Beberapa saat kemudian seorang laki-laki tiba di lokasi tersebut dengan membawa 1 (satu) karung ban dalam bekas.

Kemudian Personel Unit Reskrim melakukan penangkapan dan dari hasil interogasi laki-laki tersebut bernama TA dan mengakui bahwa dirinya telah melakukan pembakaran lahan tersebut.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa atas perbuatannya, TA dikenakan sanksi seesuai dngan Pasal 187 Ayat (1) K.U.H. Pidana dan atau Pasal 108 Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, dituntut dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,-
(sepuluh miliar rupiah).

Kapolsek Bukit Bestari juga menghimbau kepada masyarakat khususnya di Kota Tanjungpinang untuk tidak membakar sampah di tempat terbuka yang berdekatan dengan lahan maupun hutan mengingat Kota Tanjungpinang saat ini mengalami musim kemarau sehingga api sekecil apapun jika dibiarkan atau lalai dapat menjalar dan memicu terjadinya kebakaran. (ULS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *