PENYULUHAN HUKUM KEPADA PERSONIL DAN BHAYANGKARI DI POLRES BUKITTINGGI
Bagian Hukum Bag Sumda Polres Bukittinggi mengadakan sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait Peraturan Kepolisian nomor 18 tahun 2010 tentang Penerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota dan Kartu Penunjukan Istri/Suami dilingkungan Polri di Aula Polres Bukittinggi, Sabtu (07/09/2019).
Sosialisasi yang digelar ini diikuti oleh para Perwira, anggota jajaran Polres Bukittinggi dan Bhayangkari Cabang Bukittinggi serta sejumlah perwakilan anggota Polri, ASN dan Bhayangkari dari Polres Bukittinggi.
Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana, SIK.MH melalui Wakapolres Kompol Sumintak,SH didampingi Kabag Sumda Kompol Sunarya mengatakan kegiatan sosialisasi ini rutin dilaksanakan setiap tahun, terkait peraturan-peraturan yang baru termasuk permasalahan hukum yang timbul dimasyarakat, khususnya yang dihadapi para anggota, baik anggota Polri, ASN maupun Bhayangkari dan keluarganya.
Kompol Sunarya mengungkapkan bahwa sosialisasi yang dilakukan hari ini diberikan oleh Paur Bankum Polres Bukittinggi Ipda Joshua Surbakti, SH.MH, yaitu membahas tentang Penerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota serta Kartu Penunjukan Istri/Suami dilingkungan Polri yang digunakan sebagai kartu identitas, harapannya para istri/suami Anggota Polri mengetahui peraturan yang tertuang dalam Perpol nomor 18 tahun 2010 tersebut.
Sementara Wakapolres berharap para peserta untuk memahami materi dan pencerahan yang diberikan saat sosialisasi hukum ini, supaya dapatmenambah pengetahuan, anggota juga senantiasa memahami peraturan Kapolri sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari dimasyarakat, demikian Kompol Sumintak, SH mengakhirinya ( MasY/Humasresbkt).