Pemuda Lubuk Begalung Itu Meninggal Akibat Dikroyok Security
Bukittinggi, Pilarbangsanews.com, —
Pembaca ingat dengan nama Gean Navanda (24) warga Lubuk Begalung Padang yang ditemukan mayatnya di dalam selokan di Jalan H.Agus Salim No.5 Kelurahan Kayu Kubu, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi pada hari Senin (9/9).
Baca juga :
Gean Novandra dari Lubuk Begalung Padang Ditemukan Tewas di Selokan Bukittinggi
Polisi begitu mendapat laporan ada penemuan mayat langsung meluncur ke TKP. Dibantu masyarakat korban dibawa ke RSAM Bukittinggi untuk dilakukan Visum.
Sementara petugas yang lainnya melakukan olah TKP. Dari olah TKP ini polisi Bukittinggi menemukan tanda tanda mencurigakan. Begitu juga di tubuh korban banyak luka lebam tanda bekas penganiayaan.
Kondisi korban yang begitu, membuat polisi pada waktu itu curiga korban meninggal akibat mengalami penganiayaan. Tapi siapa pelakunya?
Dalam ilmu Kepolisian tak ada kejahatan yang tak meninggalkan jejak. Dengan menyebar personilnya Polisi Resort Bukittinggi, berhasil mendapat informasi yang akurat. Dan Akhlinya
petugas berhasil mengungkap misteri kematian korban.
Korban diduga keras meninggal dunia setelah dikroyok oleh 5 orang security plaza Ramayana Bukittinggi.
Keberhasilan Polres Bukittinggi mengungkap misteri kematian Gean, dibeberkan Wakapolres Kompol Sumintak SH dalam komprensi pers Jumat (13/9).
Menurut Kompol Sumintak, SH, 5 orang tersangka pelaku masing berinisial RR, RS, JPH, FI dan AS, kini sudah ditahan pihak berwajib di Polres Bukittinggi.
Dalam konfrensi pers tersebut ke 5 tersangka dihadirkan. Kompol Sumintak SH didampingi Kabagops Kompol Partahian Pane, S.Sos, KBO Sat Reskrim IPTU Anidar, SH, dan Kasubbag Humas Polres Bukittinggi IPTU R.H. Sitinjak, SH, menceritakan kembali penemuan mayat Gean Navanda.
Menurut Sumintak, korban dikeroyok oleh ke 5 tersangka, karena salah seorang diantara security mendapat laporan bahwa korban mengambil satu buah sabun pembersih wajah merek Pounds di Ramayana Deptore.
Belum diketahui kenapa sampai korban dikeroyok, namun berdasarkan rekaman CCTV, memang terlihat korban mengambil sesuatu barang di Departemen Store Ramayana itu.
Dalam CCTV terlihat juga korban dikeroyok oleh ke 5 tersangka.
Menurut Sumintak, untuk melengkapi bahan penyidikan, terhadap korban selain Visum atas izin keluarga juga dilakukan otopsi ke RS.Bhayangkara di Padang.
Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik terhadap kelima tersangka , bahwa masing – masing tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban secara bersama, dan peran masing-masing pun berbeda beda
Wakapolres menambahkan kelima tersangka akan dikenakan pasal 170 ayat 2 huruf 3e melakukan kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama – sama yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, demikian Kompol Sumintak, SH mengakhirinya.( MasY/Humasresbkt).