.Pessel

Sidang Pengrusakan Hutan Mangrove Mandeh, Penasehat Hukum; Kenapa Klien Kami Saja Yang Diproses

Padang, Pilarbangsanews.com,—
Tim Penasehat Hukum (PH) yang mendampingi terdakwa Wakil Bupati Pesisir Sultan, RYA dalam sidang kasus pengrusakan hutan Mangrove di Mandeh Tarusan menyatakan dakwaan jaksa kabur dan meminta Majelis Hakim membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi hukum.

Demikian disampaikan oleh PH terdakwa RYA Sutomo SH cs, dalam sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Padang, Selasa (24/9) dengan acara penyampaian eksepsi atas dakwaan JPU terhadap kliennya.

Dalam persidangan, PH mengungkapkan sederet kejanggalan lain dalam dakwaannya.

“Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum yang telah kami sampaikan, maka kami selaku Penasihat Hukum memohon kepada ketua dan anggota majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini, untuk menerima keberatan penasihat hukum terdakwa seluruhnya,” kata Sutomo dalam eksepsinya.

Lebih jauh disampaikannya, surat dakwaan melanggar Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP sehingga harus dinyatakan batal demi hukum sesuai Pasal 143 ayat (3) KUHAP.

Setidaknya, kata PH, majelis Hakim memutuskan bahwa surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala dakwaan penuntut umum,” ujarnya.

Sutomo mengatakan, perkara tersebut merupakan perkara pidana dengan pembuktian materil, bukan formil. Kerusakan lingkungan hidup sebagaimana pasal yang dituduhkan, Pasal 98 Ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah jelas disebutkan, dilakukan secara langsung oleh para saksi dan bukan dilakukan secara langsung oleh terdakwa.

Anehnya, Penuntut Umum sama sekali tidak menjadikan saksi sebagai terdakwa, atau turut sebagai yang melakukan atau membantu melakukan.

Adalah mustahil seluruh rangkaian tindak pidana yang didakwakan dituduhkan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa seorang diri sebagai yang melakukannya (plegen).

Padahal, Penuntut Umum sangat menyadari mengenai asas dan prinsip dalam pertanggungjawaban pidana, yang menyebutkan, siapa yang melakukan perbuatan, maka terhadap itulah yang dimintakan pertanggung-jawabannya secara hukum.

Akan tetapi Penuntut Umum alpa dalam memuat Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam uraian dakwaan a quo, jelas penasihat hukum lainnya, Vino Oktavia.

Dalam eksepsinya PH terdakwa juga menilai proses kasus yang menjerat kliennya terkesan tembang pilih, karena ada empat orang yang dilaporkan bersamaan dengan Rusma Yul Anwar untuk kasus yang sama.

“Sampai saat ini hanya klien kami yang diproses hukum, ditetapkan sebagai tersangka hingga terdakwa, publik bisa menilai,” ujarnya.

Menurutnya, jika penuntut umum memuat Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan perkara a quo, maka menjadi jelas siapa saja yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana. Jika tidak, maka sangat nyata surat dakwaan tidak diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap.

Diketahui, perkara berawal dari dugaan perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau (mangrove) di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI, Pesisir Selatan tahun 2016 lalu.

Dalam dakwaannya, terdakwa dikenakan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 109 pada dakwaan kedua.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan tangkisan JPU atas eksepsi Tim Penasehat Hukum. Dalam sidang siang tadi terdakwa hadir dalam persidangan. (Ys)

Sumber konkrit.com dan Antara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *