Sumatera Barat

Bentuk Tim Pengawasan dan Penindakan Bagi Penyimpan LPG

Padang, Pilarbangsanews.com, – Perlu dibentuk Tim untuk pengawasan dan penindakan bagi penyimpan dan pengoplosan LPG.

Demikian salah satu usulan dan kesimpulan dari Rapat Koordinasi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Dalam Rangka Penanggulangan Kemiskinan di Sumatera Barat, yang dibuka dan pimpin langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatra Barat Drs. H. Syafrizal. MM yang didampingi oleh Kepala Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat DPMD Sumbar Desrianto Boy.SPd. MSi, di aula Diklat Pemberdayaan Masyarakat Jalan Pramuka Nomor 13 Khatib Sulaiman Padang, Senin 21 Oktober 2019. Lebih lanjut Ucok begitu beliau biasa dipanggil mengatakan bahwa “Rakor ini dilaksanakan karena maraknya keluhan masyarakat atas langkanya peredaran Gas LPG tabung 3 Kg bersubsidi di tengah masyarakat di Wilayah Sumatera Barat, untuk itu beliau meminta kepada peserta Rakor untuk menyampaikan kejadian atau peristiwa dan solusi yang pernah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota dalam mengatasi masalah kelangkaan Gas tersebut, atau berbagi pengalaman dalam masalah pendustribusian Gas ELPIJI 3 kg ini.

Mantan Penjabat Bupati Dharmasraya ini juga menekankan kepada aparat penegak hukum agar menindak tegas setiap pelaku yang menyelewengkan pendistribusian Gas Elpiji 3 Kg, yang hanya mengeruk keuntungan saja tanpa mengedepankan tujuan utamanya untuk membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah, padahal pemerintah memperuntukan Gas Elpiji tabung 3 Kg untuk membantu mereka yang berpenghasilan rendah tersebut. Setelah menyampaikan pendapat dan apa yang terjadi di lapangan.

Ternyata rata-rata masalahnya tetap masalah klasik yaitu, ulah spekulan, lemahnya pengawasan, kurangnya penegakan hukum, kurangnya komitmen pengecer, kurangnya kuota Gas ukuran 3 Kg untuk masyarakat di daerah, langkanya Tabung Gas berukuran 5 Kg dan 12 Kg, kurangnya kesadaran masyarakat yang berperekonomian cukup mampu untuk membeli Gas non subsidi.

Rakor yang dihadiri oleh pihak POLDA Sumbar, Kejaksaan Tinggi Sumbar Satpol Polisi Pamong Praja dan PERTAMINA serta dari HISWANA MIGAS ini, masing-masing memberikan saran dan masukan, seperti dari Kejaksaan meminta harus ada landasan hukum yang jelas sebagai bahan pengawasan, dan kalau terjadi penyelewengan maka bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku sehingga ada efek jera. Sedangkan dari Polda Sumbar yang disampaikan oleh Iptu Roy Sinurat mengatakan perbedaan kuota perdaerah selama ini hanya dengan warna label pada segel, agar langsung dibedakan dengan warna tabungnya, dan selalu meng update data yang valid untuk memudahkan pencegahan serta membentuk tim bersama dalam rangka pencegahan dan penindakan untuk efek jera ke depan. Sedangkan dari Pertamina meminta pengawasan dengan sistem bio metrik, dan untuk penambahan kuota mohon menyurati PERTAMINA dengan alasan dan data dukung yang valid. Dari diskusi ini dapatlah suatu kesimpulan yang langsung dibacakan oleh pimpinan rapat yaitu, untuk pengawasan kepada Pertamina agar memberikan data tentang jumlah agen, pangkalan dan pengecer, perbedaan kuota perdaerah dibedakan dengan warna tabung, perlu pengawasan berkelanjutan dengan melaksanakan turun ke lapangan dan Rapat sekali tiga bulan, memberikan kepercayaan kepada Badan Usaha Milik Nagari (BUMNAG) sebagai pengecer untuk menghindari spekulan dan penimbun Gas LPG ukuran 3Kg, mengevaluasi pangkalan dan agen serta data masyarakat yang perlu disubsidi, dan memanfaatkan sistem biometris dalam pengawasan penyaluran Gas LPG 3Kg yaitu dengan memperbarui data masyarakat miskin untuk penggunaan Gas subsidi, lengkap dengan kebutuhan perminggu dan perbulan seperti yang dilksanakan di Bukit Tinggi. Demikian dilaporkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *