Pessel

Saksi Ungkapkan Terdakwa Menyuruh Orang Memperluas Daerah Sodetan di Lokasi Hutan Mangrove

Padang – Dua dari tiga saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan dugaan pengrusakan lingkungan dan hutan bakau (mangrove) di Kawasan Wisata Bahari Terpadu Mandeh, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat kembali menegaskan sodetan atau olo di lokasi diperluas terdakwa Rusma Yul Anwar.

“Sodetan di lokasi diperluas oleh terdakwa dengan menyuruh orang mengoperasikan alat berat, dan material hasil pengerukan yang diantaranya merupakan terumbu karang di tempatkan pada sisi sodetan yang di sana juga terdapat mangrove,” kata Jasril yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Kamis (14/11).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim ketua Gustiarso, saksi menyebutkan, sodetan di lokasi semakin lebar dengan luas lebih kurang 15 meter meter padahal sebelumnya luasnya hanya sekitar lima meter.

Saksi lainnya, Mardi menyebutkan, sebelumnya sodetan di lokasi memang sudah ada, hanya saja tidak lebar dan oleh terdakwa kemudian diperlebar.

Akibat pelebaran sodetan tersebut air di lokasi keruh namun dalam beberapa saat kembali seperti semula.

Berbeda dengan saksi ketiga, Azwir Chan ia hanya membenarkan di sana terdapat sodetan yang berukuran sempit, namun lama kelamaan ukurannya bertambah lebar dan ia mengaku tidak tahu siapa yang memperlebarnya.

Ketiga orang saksi yang didengarkan keteranganya pada sidang tersebut, merupakan saksi meringankan yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Hafidz Kurniawan dkk karena terdapat pada berkas perkara.

Sidang kembali dilanjutkan pada Rabu (20/11) dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *