Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Harus Ditinjau Ulang
Jakarta, Pilarbangsanews.com, — PAKAR Komunikasi politik Emrus Sihombing mengatakan saat ini ada sejumlah pejabat Kementerian sekaligus manjadi komisaris di BUMN tertentu. Salah satunya adalah Budi Gunadi Sadikin (BG), sebagai Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan sekaligus Wakil Komisaris Utama PT. Pertamina (persero).
Emrus menyebut, dirinya menemukan banyak pejabat di Kementerian yang merangkap menjadi komisaris di mesin pencarian google.
Kata dia, setidaknya ada tujuh hal dapat disimpulkan tentang rangkap jabatan di Kementerian dan juga komisaris di BUMN. Pertama, sepanjang jabatan rangkap itu sesuai dengan aturan yang berlaku, maka itu legal.
Namun serta merta muncul pemikiran kritis, kepentingan siapa saja dan bagaimana proses munculnya pasal-pasal sehingga melegalkan rangkap jabatan tersebut berpotensi menjadi beban keuangan negara. Sebab, narasi sebuah aturan tidak ada di ruang hampa. Sarat dengan kepentingan dari para aktor sosial terkait terhadap isi sebuah pasal atau keseluruhan undang-undang.
“Kedua, dipastikan terjadi conflict of interest. Dengan rangkap jabatan tidak terhindarikan terjadi conflict of interest, langsung atau tidak langsung dari orang yang bersangkutan. Dengan demikian, pengelolaan BUMN sulit bergerak fleksibel, menghadapi persaingan bisnis di tingkat lokal, regional apalagi global serta sulit memprediksi masa depan BUMN lebih “cerah”. Akibatnya, bisa saja BUMN selalu berada pada status quo, atau malah merugi terus. Bukankah sejumlah BUMN kita sampai sekarang masih ada merugi. Padahal, di sana ada sejumlah komisaris yang juga dari kementerian. Lalu apa fungsi komisaris kalau sejumlah BUMN kita tetap merugi? Untuk itu, sudah saatnya Kementerian BUMN meninjau keberadaan semua komisaris di seluruh BUMN kita,” ujar Emrus Kamis (28/11/2019).
Ketiga, lanjut dia, rangkap jabatan itu akan menimbulkan kecemburuan sosial. Di satu sisi, komisaris BUMN yang sekaligus juga pejabat di Kementerian, misalnya eselon satu, mendapat penghasilan dua kali dari tempat yang berbeda dengan sumber yang sama, yaitu dari uang negara. Sementara pemerintah merencanakan akan meniadakan beberapa eselonsisasi di Kementerian.
“Jadi, rangkap jabatan dan pengurangan eselonisasi, dua hal yang tampaknya berseberangan. Di satu pihak, pejabat sudah sejahtera di kementariannya dan masih mendapat penghasilan yang tak kalah jumlahnya dari BUMN. Di pihak lain, jenjang PNS “dipangkas”, sehingga harapan memperoleh tambahan penghasilan yang legal bisa terganggu,” ujanya.
Keempat, pembenaran. Ratusan orang yang memiliki jabatan rangkap tersebut seolah negara membenarkan bahwa hanya mereka sajalah yang mempunyai kemampuan luar biasa sehingga mereka wajar memperoleh kedudukan rangkap tersebut dibanding ratusan juta penduduk Indoensia lainnya. Tentu, ini pemikiran yang sagat keliru. Dengan kata lain, langsung atau tidak langsung negeri ini memposisikan mereka lebih superior dari seluruh rakyat Indonesia lainnya.
Padahal, dipastikan tidak selalu demikian. Masih sangat banyak WNI lainya mempunyai kemampuan, keahlian dan daya kreatif serta inovatif yang luar biasa dibanding dengan para komisaris di BUMN, terutama yang berasal dari pejabat pemerintah.
Kelima, BUMN bisa tersandera. Dengan masuknya ratusan pejabat pemerintah sebagai komisaris BUMN, membuat perusahaan-perusahaan plat mereh ini sulit bersikap dan bertindak objektif, netral, independen, professional untuk mampu bersaing bisnis di kancah nasional maupun internasional. BUMN menjadi terjebak dan tersandera dari kepentingan para komisaris tersebut.
Keenam, mereka beban BUMN. Sebagai komisaris di salah satu BUMN, mereka mendapat sejumlah fasilitas yang menjadi beban keuangan BUMN yang terkait. Beban itu meliputi antara lain gaji/honorarium, tunjangan jabatan, bonus, mobil dinas dan supir, biaya operasional, perjalanan dinas, tunjangan kesehatan dan lain sebagainya yang sangat fantastif di tengah pembiayaan BPJS kesehatan kita yang belum mencukupi.
“Karena itu, tidak heran acapkali kita dengar pertumbuhan usaha BUMN dari aspek keuangan selalu bermasalah. Konsekuensinya, BUMN menjadi “terbonsai”,” jelasnya.
Ketujuh, perlakukan yang berbeda. Ratusan pejabat Mementerian bisa menjadi komisaris di BUMN. Kenapa orang yang berada pada jabatan tertinggi (Presiden), menengah atau tentunya juga yang terendah (PNS golongan satu) di republik ini, menurut hemat kami, tidak menjadi komisaris di BUMN. Jadi, ketika bicara keadailan sosial, harus ada perlakuan yang sama. Nyatanya, yang terjadi perlakukan yang berbeda.
Merujuk setidaknya pada ketujuh hal di atas, saya sejatinya Kementarian BUMN perlu melakukan evaluasi keberadaan komisaris-komisaris di seluruh usaha BUMN, terutama yang bersumber dari kementerian-kementerian yang terkait dan yang lain.
Untuk itu, saya menyarankan agar para komisaris BUMN dari pejabat pemerintah perlu ditinjau ulang, Sebaiknya, komisaris dari para professional sesuai dengan bidangya. Jumlah komisaris pun harus dikurangi secara signifikan sesuai dengan kompleksitas BUMN itu sendiri.
“Dengan demikian, komisaris bisa bekerja lebih efektif dan efisien,” pungkas Direktur Eksekutif Emrus Corner ini.