Saksi Kasus Mandeh; Masih Banyak Mangrove yang Utuh
Padang, PilarbangsaNews
Satu dari dua saksi yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa pada sidang lanjutan dugaan perusakan lingkungan dan mangrove di Kawasan Wisata Bahari Terpadu (KWBT) Mandeh, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menyebut pelebaran olo atau sodetan di lokasi menyebabkan mangrove di lokasi rusak.
“Mangrove bagian sisi kiri olo rusak akibat pelebaran olo tersebut,” kata Syarizal Nasir di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Rabu (11/12).
Kendati demikian, kata saksi Syarizal Nasir, jika dibandingkan antara mangrove yang rusak dengan yang utuh di kawasan Mandeh jelas yang lebih banyak adalah mangrove yang utuh.
Dirinya juga menerangkan di areal yang dikelola oleh terdakwa Rusma Yul Anwar yang juga Wakil Bupati Pesisir Selatan saat ini berdiri bangunan berupa pondok.
Pada sidang yang diketuai oleh Gustiarso, saksi lainnya, Bastian menyebut dirinya pernah ke lahan yang dikelola terdakwa dengan menggunakan perahu kecil melewati olo yang memiliki lebar lebih kurang lima meter. Di lokasi ini saksi mengaku melihat adanya tanah timbunan dan material tersebut menimbun areal bekas sawah.
Sebelumnya, pada sidang yang digelar pada Kamis (5/12) dengan agenda mendengar keterangan saksi a de charge atau meringankan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yeni Puspita menyebutkan satu dari beberapa saksi ahli memperkuat dakwaan pada kasus tersebut.
Kasus ini merupakan dugaan perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau (mangrove) di kawasan Mandeh pada 2016.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis (19/12) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa. (rinaldi)