Sukmaini, Terpidana yang Kabur Ditangkap Kembali di Jakarta
Lubuk Linggau, PilarbangsaNews
Tahanan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Sukmaini Binti Samanudin yang kabur saat disidang April lalu, berhasil diringkus kembali di Komplek Meruya, Jakarta, Kamis (12/12) sekitar pukul 9.00 WIB.
Penangkapan warga Jalan Haji Madnur RT 7 Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau ini atas kerjasama Tim Inteligen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan didukung Tim Inteligen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung.
Hari Jum’at (13/12) Sukmaini diterbangkan dari Jakarta ke Lubuk Linggau dan tiba di Bandara Silampari pukul 13.00 WIB, didampingi Kasi Pidum Kejari Lubuk Linggau Faiq Nur Fiqri Sofa SH, MH bersama jaksa Rodiana, SH didampingi tim intelijen, Agrin Nico Reval, SH.
Di Bandara Silampari, Sukmaini dijemput Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Ritonga SH,MH. Selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau menggunakan mobil tahanan untuk dilakukan pemeriksaan.
Di Kejari Lubuk Linggau, Sukmaini terpidana kasus penggelapan dan penipuan ini menangis menyesali perbuatannya. Kajari Lubuklinggau, Hj Zairida SH, M.Hum didampingi Kasi Intelijen Soemarlin Holomoan Ritonga SH, MH mengatakan bahwa Sukmaini diserahkan ke LP untuk menjalankan hukuman pidana penjara selama dua tahun. (sahlin)