.

Pelintas Batas di Long Nawang, Ditemukan 500 Butir Amunisi

Malinau, PilarbangsaNews Mencegah berbagai pelanggaran lintas batas dan kegiatan ilegal di perbatasan, personel Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 303/SSM Kostrad menggelar pemeriksaan terhadap warga yang akan melintas perbatasan kedua negara. Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif Raider 303/SSM Kostrad Letkol Inf Taufik Ismail, S.Sos, M.I.Pol., di Mahakam Ulu, Kamis (26/12). Dikatakannya, jalur lintas batas merupakan jalur yang sering digunakan masyarakat untuk melintasi antar negara. Dengan melihat kondisi masyarakat yang tidak sedikit, jalur ini juga kerap disalahgunakan untuk membawa barang-barang ilegal seperti miras, narkoba ataupun amunisi dan bahan peledak (Muhandak). Demi menjaga kemanan dan ketertiban pelintas batas, Satgas di Pos Long Nawang yang dipimpin oleh Lettu Inf Fauzi Abdurrachman, S.T.Han.,melaksanakan pemeriksaan rutin pelintas tapal batas di Kampung Long Nawang Kabupaten Malinau, Kalimantan Timur pada hari Rabu (25/12). “Pemeriksaan yang dilakukan oleh para anggota sesuai dengan prosedur yang dilaksanakan, dimana para anggota memeriksa kendaraan mulai dari depan, bawah, atas dan belakang kendaraan”, tutur Dansatgas. Seperti yang didapatkan pada pemeriksaan kali ini, yaitu didapatkannya 500 butir munisi penabur ilegal kaliber 12 mm tanpa dipengkapi surat-surat dokumen resmi. Sementara itu Danpos Long Nawang, Lettu Inf Fauzi Abdurrachman, S.T.Han. mengungkapkan, pemeriksaan ini bertujuan untuk mencegah masyarakat yang membawa barang-barang terlarang masuk ke Indonesia dan memberikan rasa aman bagi masyarakat sekitar. “Kami melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan yang melintasi jalur perbatasan RI-Malaysia, pemeriksaan dikhususkan untuk barang bawaan dan kelengkapan surat-surat kendaraan bagi para pelintas tapal batas,” ujarnya. Kegiatan pemeriksaan pelintas batas ini mendapatkan dukungan masyarakat yang memiliki harapan besar agar kegiatan ini dapat rutin selalu dilakukan, guna mencegah peredaran barang-barang terlarang atau ilegal serta menjaga stabilitas keamanan bagi masyarakat Kampung Long Nawang Kabupaten Malinau, Kalimantan Timur.(erizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *