922
Medan, PilarbangsaNews
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara Selasa (14/1) berhasil melakukan menggagalkan pelaku tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi di Kecamatan Medan Sunggal, Deli Serdang.
Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Tatan Dirsan Atmaja, SIK membenarkan hal tersebut. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kompol Wira Pryatna, SIK, SH,MH di Perumahan Rorinata Residence Blok A, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan di Jalan Sampul, Sei Putih Baru, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Kabid Humas kembali menuturkan bahwa, dari rumah Irvan Rizky alias Irvan Badai ditemukan 4 ekor satwa dilindungi jenis burung yaitu Kakak Tua Jambul Kuning, 3 ekor burung Nuri Timur. Tim kemudian melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan satu ekor burung Kaka Tua Jambul Kuning dari Pahlevi Husinsyah Hasibuan (38).
Lalu tim kembali melakukan pengembangan dan mengarah kepada Luis Pratama di Rainbow School yang beralamat di Jalan Sampung Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Baru dan berhasil mengamankan satu ekor Beruang Madu yang ingin dijual.
Saat diintrogasi petugas, Luis Pratama mengatakan bahwa Beruang Madu tersebut ia dapatkan dari seorang pemburu di daerah Pekanbaru dan akan dijual dengan harga Rp15 juta kepada Irvan Rizky.
(erizal)
Terkait