.

Raja Keraton Agung Sejagat di Purworejo Jateng Ditangkap Polisi

Jawa Tengah, PIlarbangsanews.com, — Raja Keraton Agung Sejagat di wilayah Purworejo Jawa Tengah, R. Toto Santoso 42 th dan Permaisurinya Fanni Aminadia 41th di tangkap oleh Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (14/1).

Raja dan permaisuri keraton Agung Sejagat ini ditangkap karena melanggar pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana ‘’ barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat di hukum maksimal 10 tahun dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Polisi bergerak setelah berita di media sosial tentang berdirinya keraton Agung sejagat di wilayah Purworejo Jawa tengah viral di masyarakat.

Ditreskrimum Polda Jateng menilai bahwa R. Toto Santoso 42 th dan Permaisurinya Fanni Aminadia 41th telah membuat berita bohong.

Akibat berita bohongnya itu, terjadi kegaduhan di tengah tengah masyakarat.

Pelaku juga telah sempat membuat dokumen palsu kartu- kartu yang di cetak, untuk perekrutan anggota keraton Agung sejagat.

Polisi menyita kartu kartu itu ditambah memintai ketererangan dari 10 orang saksi terdiri dari warga Desa Pogung Purworejo.

Para saksi itu merasa resah karena tindakan pelaku yang telah merekrut warga untuk menjadi jadi anggota kratonnya. (Rjl)

Baca juga;

Kapolda Banten Hadiri Peresmian Keluarga Besar BAKOR Banten

Raja Karaton Agung Sejagat Yang Ditangkap Polisi itu Punya Pengikut 400 Orang

Di Madinah dan Mekkah Tak Kelihatan Pengendara Sepeda Motor ( Bag 25)

Atasi Pukat Harimau di Air Haji, Anggota DPRD Pessel Novermal Minta Pemkab Bangun Pos AL

Sampaikan Pesan Kamtibmasy, Ditsamapta Polda Banten Gelar Patroli Dialogis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *