PENCURI KOTA AMAL MESJID DITANGKAP MASYARAKAT
Bukittinggi, PilarbangsaNews.com, —
Selasa (21/01/2020) sekira puku 23.30 wib warga Tarok di gegerkan dengan aksi pencurian Kontak Amal
Mesjid Jamik Tarok Bukittinggi-Sumbar.
Aksi tersebut diketahui oleh Petugas Mesjid Tarok Kel. Tarok Dipo Kec. ABTB Kota Bukittinggi saat sedang melaksanakan ronda.
Rabu (22/01/2020) Kapolres Bukittinggi AKBP. Iman Pribadi Santoso, SIK.MH ditemui seselai pelaksanaan Sholat Subuh Keliling di Mesjid Safinatullah Obay Kapeh Panji Kab. Agam membenarkan kejadian tersebut.
Menurut Kapolres Bukittinggi, saat ini anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) sudah di amankan oleh Tim Kobra Polres Bukittinggi dan diserahkan ke unit PPA Sat reskrim Polres Bukittinggi yang dipimpin oleh kanit PPA BRIPKA DEDENG VIKARDI untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut keterangannya Inisial JM yang masih berumur 16 Tahun beralamat di Nagari Malalak Timur, Kec.Malalak, Kab. Agam, melancarkan aksinya bersama dua orang temannya yang berinisial R (17 Th) dan R (15 Th) yang saat ini masih dilakukan pencarian Oleh Tim Kobra Polres Bukittinggi.
Anak yang berkonflik dengan hukum, bermodal palu ianya masuk ke dalam Mesjid dengan memanjat teralis dekat tempat wuduk laki-laki, kemudian merusak teralis jendela mesjid, dan selanjutnya merusak gembok kotak amal mesjid menggunakan palu yang telah siapkan sebelumnya sedang 2 orang teman lainnya berada di luar pagar Mesjid untuk memantau situasi di luar mesjid.
Di saat memasukkan uang kotak amal Mesjid ke dalam tas yang telah disiapkan aksinya kepergok petugas mesjid, melihat adanya orang mencurigakan didalam mesjid petugas mesjid memanggil rekannya yang lain dan lansung mengamankannya lalu membawa keluar mesjid, diluar mesjid telah menunggu warga merasa kesal dengan kejadian tersebut warga yang tersulut amarah berusaha menghakimi, beruntung Tim Kobra Polres Bukittinggi lansung datang kelokasi dan mengamankannya dari amukan warga, kemudian membawanya ke Polres Bukittinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dari tangannya Tim Kobra Polres Bukittinggi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Palu, 2 (dua) buah gembok kotak amal dan 1 (Satu) Tas warna Hitam berisi uang hasil pembongkaran kotak amal Mesjid Jamik Tarok berjumlah sebesar Rp. 1.938.000,-
Terhadap ABH (Anak yan berkonflik dengan Hukum) di kenakan pasal 363 Ayat 1 ke 5e KUH Pidana jo UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dikeranakan pelaku masih di bawah umur untuk ancaman hukuman nya adalah 7 Tahun Penjara tambah Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. CHAIRUL AMRI NASUTION, SIK