PELARIAN PELAKU CURAT BERAKHIR DITANGAN TEAM COBRA POLRES BUKITTINGGI
Bukittinggi, Pilarbangsanews.com, — Sepuluh bulan melalang buana melarikan diri dari kejaran pihak berwajib. Namun upaya dari lelaki KP (39 th) untuk menghindari jeratan hukum tak bisa dielakkan. Pada hari Kamis (30/01/2020) sekira pukul 05.00 wib sang buron ditangkap Tim Cobra Polres Bukittinggi di daerah Kamang Mudiak Kecamatan Kamang Kabupaten Agam.
Sebelum menghilang lelaki KP ini sudah tiga kali melakukan Pencurian dengan pemberatan (curat) di lokasi yang sama yaitu di Toko Pecah Belah Kurnia yang ber alamat di Pasar Aur Tajungkang Bukittinggi-Sumbar.
Kapolres Bukittinggi Akbp Iman Pribadi Santoso, Sik.M.H, didampingi Waka Polres Bukittinggi Kompol Sumintak, S.H, serta Kasat Reskrim diwakili KBO Sat Reskrim Iptu Anidar, SH pada saat konferensi Pers pada hari Rabu (30/01/2020) di aula mapolres Bukittinggi menerangkan, bahwa pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/50/K/III/2019 tanggal 31 Maret 2019. Bahwa korban pemilik Kedai melaporkan kejadian Pencurian tersebut ke Polsek Bukittinggi.
Bermodalkan rekaman CCTV toko dan informasi yang didapat dari masyarakat, terkait adanya seseorang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Hukum Polres Bukittinggi, Kapolres Bukittinggi langsung memerintahkan Tim Cobra untuk bertindak cepat untuk menangkap pelaku, pada saat dilakukan penangkapan, pelaku inisial KP berusaha kabur dari kepungan petugas, tidak ingin mangsanya kabur Tim Cobra Polres Bukittinggi memberikan tembakan peringatan ke udara, namum pelaku inisial KP tidak mengindahkan, sehingga Tim Cobra memberikan tindakan tegas terukur dengan memberikan tembakan timah panas ke arah kaki pelaku, selanjutnya tim Cobra berhasil menyita dari tangan pelaku, yaitu berupa 1(satu) unit TV merk Sharp 32 Inch, 1 (satu) buah magic com, dan 1 (satu) buah blender.
Kapolres Bukittinggi menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang diperiksa oleh Unit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi, terhadap pelaku di kenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman Hukuman 5 tahun penjara. (Humas ResBkt)