.Hukum

Ombudsman Menduga Ada Kejanggalan Dalam Penggerebekan PSK NN

‌JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia menduga ada kejanggalan dalam kasus penangkapan pekerja seks komersial (PSK) berinisial NN di Sumatera Barat yang melibatkan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade. Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Ombudsman Sumbar. Dia menduga ada kesalahan prosedur dalam penindakan kasus prostitusi online tersebut.

‌”Kasus ini adalah kasus tindak pidana perdagangan orang. Kita semua sepakat melakukan pemberantasan human trafficking ini, tetapi jangan abaikan melindungi korban, apalagi ada kesewenang-wenangan dalam prosesnya,” kata Ninik, dilansir cnnindonesia.com, Rabu (5/2/2020).

‌Ninik mempertanyakan tindakan penggerebekan yang dipimpin Andre sebagai momen awal penangkapan NN. Dia menjelaskan penindakan hukum dengan cara menyamar adalah kewenangan kepolisian yang diatur Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Menurut Ninik, Andre tidak punya kewenangan tersebut. Seharusnya Andre melapor ke kepolisian agar penyamaran dilakukan untuk pengungkapan kasus.

‌”Kasus menjebak adalah kewenangan yang dimiliki penegak hukum, karena sudah masuk domain eksekusi. Pada kasus ini para pihak yang merasa prihatin seharusnya dapat meminta bantuan pihak kepolisian untuk bertindak dengan cara undercover,” tuturnya.

‌Kejanggalan lainnya adalah penangkapan NN. Berdasarkan Pasal 298 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), kata Ninik, seharusnya kepolisian menangkap mucikari, bukan NN sebagai korban perdagangan orang.

‌Ombudsman meminta Polda Sumbar untuk menindaklanjuti kejanggalan-kejanggalan itu. Ninik juga menekankan Polda Sumbar harus memberikan perlindungan dan memulihkan NN sebagai korban perdagangan orang.

‌”Polda perlu segera mengungkap cara-cara dan/atau prosedur penindakan kasus ini yang tidak sesuai dengan aturan hukumnya, apalagi ada dugaan menyeret nama besar anggota legislatif,” ucapnya.


‌‌NN sebelumnya kepada media mengaku dijebak dalam penggerebekan prostitusi online pada Minggu (26/1). Polda Sumbar, melalui Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto sementara itu mengatakan penggerebekan dilakukan atas laporan Andre Rosiade. Satake Bayu bahkan mengungkap Andre sengaja memesan NN lewat aplikasi pesan singkat. Tindakan itu sengaja dilakukan untuk ikut serta memberantas prostitusi online di Padang.
‌(rzlI)
‌Sumber: cnnindonesia.com, covesia.com, suara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *