.

Bawa Shabu 2 Kilo, TKI Asal Aceh Terancam Hukuman Mati

Tanjung Balai, PilarbangsaNews

Kasus terungkapnya dua kilogram shabu ini berawal dari diamankannya 20 orang TKI ilegal dari Malaysia di Mapolres Tanjung Balai, Sumut, pada Jumat (07/2) sekira pukul 15.00 WIB.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan atas barang-barang bawaan serta pendataan. Dua orang yakni Musassirin alias Basyir (21) dan Muhammad Zul Fadlisyah alias Fadli (30) yang keduanya berasal dari Preulak dan Panton Labu, Aceh, dalam tas bawaan mereka ditemukan barang haram berupa shabu. Akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan diinapkan di sel Mapolres Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Di Lobi Mapolres Tanjung Balai pada Selasa (11/2) pukul 8.30 WIB dilakukan konferensi pers oleh Sat Narkoba Res Tanjung Balai yang langsung dipimpin Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK.,MH.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH yang didampingi Waka Polres Kompol Edi Bona Sinaga dalam keterangannya mengatakan bahwa TKI yang membawa narkotika jenis shabu tersebut berangkat dari Malaysia menaiki kapal ikan, yang sudah diketahui identitasnya namun masih dalam penyelidikan. Saat ini kapal berikut nakhodanya tidak berada di wilayah Tanjung Balai.

Dari tersangka Musassirin alias Basir disita barang haram shabu yang dibungkus dalam plastik transparan berat kotor 1.050 gram. Ikut disita satu unit HP merek Samsung warna putih dan tas ransel warna abu-abu.

Sedangkan dari tersangka kedua Muhammad Zul Fadlisyah alias Fadli, disita barang bukti shabu dengan berat kotor 1.020 gram, HP Samsung warna emas dan tas hitam merek Polo.

Terhadap kedua tersangka ditahan karena telah melakukan tindak pidana tentang narkotika dengan ancaman pidana penjar paling singkat 5 tahun dan paling berat hukuman mati. (erizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *