Tim Kejati Sumut Tangkap Terpidana Korupsi JJL di Jakarta
Sumatera Utara, PilarbangsaNews
Tim Pidsus bersama Intel Kejati Sumut kembali berhasil menangkap terpidana kasus korupsi Johanes Lukman Lukito, B.Sc. (JLL) di kawasan Mall Avenue, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Senin (17/2) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kasipenkum Sumanggar Siagian, SH menyebutkan, terpidana JLL ditangkap berdasarkan putusan MA No.593 K/Pid.Sus/2019 pada tanggal 21 Mei 2019.
Berdasarkan putusan MA, JLL terbukti melakukan Tipikor dan menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta serta uang pengganti Rp7,8 miliar.
Kasus ini bermula dari pembanguna Water Park di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) yang bersumber dana dari penyertaan modal APBD Kab. Nisel TA 2015 kepada BUMD PT. Bumi Nisel Cerlang sebesar Rp17,9 miliar.
Penangkapan JLL sedang bersama dengan penasihat hukumnya. JJL kemudian dibawa menuju Bandara Soekarno Hatta untuk diterbangkan menuju Medan.
JJL diboyong ke RS Mitra Sejati Medan untuk dilakukan cek kesehatan dan selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk proses hukum selanjutnya. (Erizal)