Jawa Timur

Jaksa Tuntut Terdakwa Pemilik Pil Double L 3,5 Tahun Penjara, Hakim Jatuhkan Vonis 6 Tahun

Surabaya, Pilarbangsanews.com,–
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang menyidangkan perkara kasus kepemilikan 30.000 butir Pil Double L. Memutus perkara dengan menghukum terdakwa selama 6 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (jpu) dimana Jaksa sebelumnya menuntut 3,5 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp 2 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Walupun demikian saat ditanya hakim terkait putusan itu JPU menyatakan pikir pikir dulu.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) perkara kepemilikan 30.000 pil double L yang menjerat terdakwa Abd Majid (20) kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (18/2)

Dalam persidangan yang digelar di di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, majelis Hakim yang diketuai oleh Johanis Hehamony menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan pidana selama enam (6) tahun penjara.

Dalam membacakan amar putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa Abd Majid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa ijin menguasai pil double L sebanyak 30.000 butir.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Abd Majid telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, menjatuhkan pidana selama enam tahun penjara,”ucap hakim Johanis Hehamony, Selasa (18/2).

Dalam pertimbangannya, majelis menilai hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.

“Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya,”kata hakim Johanis.

Atas putusan tersebut, terdakwa Abd Majid menyatakan pikir-pikir.

“Pikir pikir pak hakim,” ujar terdakwa Abd Majid.

Kasus ini bermula saat terdakwa melakukan penjualan (mengedarkan) pil double L di berbagai wilayah Jawa Timur seperti Batu, Malang, Mojokerto, dan Sidoarjo.

Kemudian terdakwa ditangkap oleh saksi Roni Kristiawan dan saksi Eko Pendik yang merupakan petugas kepolisian dari Polsek Dukuh Pakis Surabaya. (son)

Resource Wartapedia.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *