LEWAT INFORMASI CALL CENTER 110, POLRES BUKITTINGGI UNGKAP KASUS NARKOTIKA
Bukittinggi, Pilarbangsanews.com, —
Kehadiran Layanan Call Center 110 POLRI Polres Bukittinggi diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik. Dalam penyelenggaraan layanan call center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan /perekaman setiap interaksi Polri & masyarakat, sehingga dimungkinkan pengendalian response kebutuhan masyarakat terhadap Polri. Tekhnologi inilah yang dimanfaatkan masyarakat sehingga pada hari Jum’at, (06/03/2020)
Personil SPKT Polres Bukittinggi berhasil mengamankan satu orang pemilik Narkoba diduga Jenis Sabu berinisial SR (41) di Simp. Lampu Merah Surau Gadang Kec. MKS Kota Bukittinggi.
Kapolres Bukittinggi Akbp Iman Pribadi Santoso, Sik.M.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi Akp Nofrizal Can, SH menjelaskan Personil piket SPKT Aipda Roynaldi, Aipda Sumadi Ginting dan Brigadir Yogi Faliandra sedang melaksanakan dinas di SPKT Polres Bukittinggi, dan sekitar pukul 23.00 wib malam tadi menerima Informasi dari masyarakat tetang adanya seseorang yang memiliki Narkoba di Simp. Surau Gadang, Kelurahan Campago Gugguak Bulek, Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi.
Setelah menerima informasi tersebut dengan naluri Kepolisian yang dimiliki ketiga personil SPKT dan dibawah pimpinan Kasat Narkoba, personil SPKT langsung bergerak kelokasi, sesampai dilokasi dilakukanlah pengintian terhadap pelaku SR, setelah melihat pelaku dengan ciri-ciri sesuai Informasi yang telah di peroleh Personil, dilakukanlah penangkapan terhadap SR, dan benar saja setelah personil SPKT melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi , ditemukan satu paket kecil Narkoba jenis Sabu yang di bungkus plastik klip bening dan dibungkus kembali dengan tisue.
Selanjutnya Personil SPKT membawa pelaku ke Mapolres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih Lanjut, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka SR dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Bukittinggi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memanfaatkan dan memberikan informasi melalui Call Centre 110 Polres Bukittinggi, dan kedepannya diharapkan masyarakat agar tetap memberikan informasi atas kejahatan yang diketahui, dilihat dan didengar melalui call center tersebut, demikian Kasat Narkoba Polres Bukittinggi mengakirinya (Humas ResBkt)